CPNS 2024
Apakah CPNS 2024 Dapat Gaji Ke-13? Ini Syarat dan Ketentuannya
Sebentar lagi dicairkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, apakah CPNS 2024 dapat Gaji Ke-13? Ini Syarat dan Ketentuannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan kembali mencairkan Gaji ke-13 ASN pada Juni atau Juli mendatang.
Pertanyaannya, apakah CPNS 2024 dan PPPK 2024 juga berhak mendapat Gaji ke-13?
Berikut syarat dan ketentuannya.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menyalurkan gaji ke-13 untuk ASN termasuk CPNS 2024.
Baca juga: Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Gaji ke-13 ASN dan THR 2025
Gaji ke-13 ini merupakan hak yang akan diterima oleh ASN.
Ketentuan tentang Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, Gaji ke-13 ini akan dicairkan setiap satu tahun sekali paling cepat bulan Juni.
Namun untuk bisa mendapatkan Gaji ke-13 ini, CPNS 2024 harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Adapun Syarat CPNS 2024 dapat Gaji ke-13 yaitu harus sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
SK Pengangkatan bagi CPNS 2024 ini harus terbit sebelum bulan Juni agar bisa mendapatkan gaji ke-13.
Apabila SK Pengangkatan baru terbit setelah bulan Juni, maka CPNS tidak akan mendapatkan Gaji ke-13.
Baca juga: Terjawab Sudah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan ASN Dapat Gaji Ke-13 dan THR 2025
Kendati demikian, Gaji ke-13 bagi CPNS besarannya tidak akan sama dengan PNS aktif.
CPNS 2024 akan menerima gaji ke-13 yang memiliki lebih dari satu komponen.
Berikut komponen gaji ke-13 yang akan diterima CPNS 2024.
- Gaji pokok sebesar 80 persen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.