CPNS 2024

Apakah CPNS 2024 Dapat Gaji Ke-13? Ini Syarat dan Ketentuannya

Sebentar lagi dicairkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, apakah CPNS 2024 dapat Gaji Ke-13? Ini Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
antara/HO Wartakotalive.com
GAJI KE-13 CPNS - Menteri Keuangan Sri Mulyani. Apakah CPNS 2024 dapat Gaji ke-13? Ini syarat dan ketentuannya. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan kembali mencairkan Gaji ke-13 ASN pada Juni atau Juli mendatang.

Pertanyaannya, apakah CPNS 2024 dan PPPK 2024 juga berhak mendapat Gaji ke-13?

Berikut syarat dan ketentuannya.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menyalurkan gaji ke-13 untuk ASN termasuk CPNS 2024.

Baca juga: Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Gaji ke-13 ASN dan THR 2025

Gaji ke-13 ini merupakan hak yang akan diterima oleh ASN.

Ketentuan tentang Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut, Gaji ke-13 ini akan dicairkan setiap satu tahun sekali paling cepat bulan Juni.

Namun untuk bisa mendapatkan Gaji ke-13 ini, CPNS 2024 harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Adapun Syarat CPNS 2024 dapat Gaji ke-13 yaitu harus sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

SK Pengangkatan bagi CPNS 2024 ini harus terbit sebelum bulan Juni agar bisa mendapatkan gaji ke-13.

Apabila SK Pengangkatan baru terbit setelah bulan Juni, maka CPNS tidak akan mendapatkan Gaji ke-13.

Baca juga: Terjawab Sudah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan ASN Dapat Gaji Ke-13 dan THR 2025

Kendati demikian, Gaji ke-13 bagi CPNS besarannya tidak akan sama dengan PNS aktif.

CPNS 2024 akan menerima gaji ke-13 yang memiliki lebih dari satu komponen.

Berikut komponen gaji ke-13 yang akan diterima CPNS 2024.

- Gaji pokok sebesar 80 persen

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved