Kota Kupang Terkini

Kadis Nakertrans Kota Kupang: UMK Tertinggi di NTT, Tapi Masih Ada Perusahaan Belum Taat Bayar Upah

Thomas menyebutkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kupang saat ini sebesar Rp2.399.000, naik dari sebelumnya sebesar Rp2.328.000. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang, menyampaikan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day merupakan bentuk penghargaan kepada seluruh buruh di dunia, termasuk di Kota Kupang.

Thomas menyebutkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kupang saat ini sebesar Rp2.399.000, naik dari sebelumnya sebesar Rp2.328.000. 

Angka ini menjadikan Kota Kupang sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"UMK kita tertinggi se-NTT. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja," ujar Thomas kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, sebagian besar pengusaha di Kota Kupang sudah menaati ketentuan pembayaran upah sesuai standar pemerintah. 

Baca juga: Peringati May Day, Kapolda NTT Fasilitasi Dialog Buruh, Pemerintah dan Perusahaan

Namun, ia mengakui masih ada beberapa perusahaan kecil dan pengusaha lainnya yang belum membayar sesuai UMK dengan alasan keterbatasan omset dan permasalahan lainnya.

"Masih ada yang belum memenuhi standar, terutama usaha kecil. Tapi jika ada buruh yang merasa haknya tidak dipenuhi, kami siap fasilitasi sampai tuntas," tegasnya.

Thomas mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 ini, pihaknya sudah menerima lebih dari 20 laporan dari para buruh, sebagian besar berkaitan dengan belum dibayarkannya pesangon.

"Di tahun ini sudah 20 lebih buruh yang datang melapor terkait pesangon yang belum mereka terima," jelasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Nakertrans langsung memanggil pihak pengusaha dan pekerja untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi.

Biasanya, kata Thomas, pengusaha bersedia membayar hak pekerja. Namun jika prosesnya berbelit-belit, pihaknya akan meneruskan kasus tersebut ke Pemerintah Provinsi NTT.

Thomas mengimbau agar para buruh tetap taat dan disiplin dalam bekerja, sementara para pengusaha juga diharapkan patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved