TAG
Upah Minimum Kota
-
Thomas menyebutkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kupang saat ini sebesar Rp2.399.000, naik dari sebelumnya sebesar Rp2.328.000.
Kamis, 1 Mei 2025
-
Hal ini diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas Dagang. Namun begitu, ia tidak memastikan besaran kenaikan itu.
Kamis, 16 November 2023
-
"Jadi, perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari UMKM kita dan akan diatur pengupahannya di dalam Undang-Undang Cipta Kerja," ujar dia.
Kamis, 8 Oktober 2020
-
Perusahaan yang tidak mampu membayar upah karyawan sesuai dengan upah minimum Kota Kupang bisa mengajukan surat penangguhan
Kamis, 21 November 2019
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved