NTT Terkini

Direktur Bengkel APPeK NTT Desak Perusahaan Sampah Diblacklist dari Proyek Pemerintah

Ia berharap kejaksaan yang berperan sebagai pengawas proyek segera turun tangan dan mengambil tindakan hukum.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Direktur Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (Bengkel APPeK) NTT, Vinsen Bureni saat konferensi pers di kantornya, Selasa (29/4/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Direktur Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (Bengkel APPeK) NTT, Vinsen Bureni, menegaskan, perusahaan yang tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pembangunan tidak layak diberi akses dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perusahaan sampah yang membiarkan pembangunan fisik ini ditinggalkan begitu saja tanpa tanggung jawab. Ini tindakan sampah. Tindakan yang merugikan negara, merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia menyayangkan kehadiran perusahaan-perusahaan untuk merugikan NTT yang adalah daerah miskin.

“Perusahaan ini tidak bisa diberikan akses lagi untuk membangun. Ini sebagai bukti tidak bertanggung jawab. Kami merekomendasikan pemerintah pusat, kabupaten dan kota agar  perusahan ini di-blacklist dari proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Vinsen.

Ia berharap kejaksaan yang berperan sebagai pengawas proyek segera turun tangan dan mengambil tindakan hukum.

“Kami akan menyampaikan surat hasil temuan kami (ke) KPK, Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi dan pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah hukum,” tambahnya.

Baca juga: Koalisi KOPI Gelar Jambore GRUF 2025, Orang Muda NTT Bangkit Bersatu untuk Aksi Iklim Berkelanjutan

Vinsen menyampaikan hal tersebut menanggapi hasil investigasi Bengkel APPek yang menemukan proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kabupaten Kupang yang diduga asal kerja atau bermasalah.

Proyek yang mencakup perbaikan di 17 sekolah, terdiri dari 16 SD dan 1 SMP mengalami kerusakan plafon yang roboh.

Selain plafon, ditemukan pula tembok retak, lantai rusak, dan atap bocor. 

Di SMPN 8 Amarasi Barat, pekerjaan seperti WC, instalasi listrik, hingga lapangan belum selesai hingga tahun 2025. Proyek seharusnya selesai dalam waktu 210 hari sejak 29 Agustus 2022. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved