NTT Terkini 

Begini Sikap DPRD NTT Soal Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah 

Proyek itu dianggap bermasalah karena mengalami kerusakan setelah direnovasi. Kejaksaan Tinggi NTT bahkan sudah melakukan penyelidikan terhadap masala

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-KEJATI NTT
TINDAK PIDANA - Penyidik Tipidsus Kejati NTT menggeledah salah satu lokasi di Kota Kupang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pada tahun anggaran 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi V DPRD NTT buka suara perihal dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021-2022.

Proyek itu dianggap bermasalah karena mengalami kerusakan setelah direnovasi. Kejaksaan Tinggi NTT bahkan sudah melakukan penyelidikan terhadap masalah ini. 

Proyek yang dikelola Balai Prasarana Pemukiman Wilayah NTT itu menelan biaya lebih dari Rp 20 miliar. Setidaknya ada 25 sekolah yang menerima rehabilitasi dan renovasi pascabencana itu. 

"Saya minta Aparat Penegak Hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek proyek itu, dinas PUPR harus bertanggungjawab karena dinas pendidikan NTT hanya menerima gedung sekolah yang sudah dilakukan pembangunan," ujar Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agus Nahak, Rabu (30/4/2025). 

Agus meminta pembangunan sekolah kedepannya harus dikerjakan oleh tim yang dibentuk tiap sekolah. Dia tidak menyebutkan alasan pengerjaan hanya dilakukan tim bentukan sekolah. 

Baca juga: Direktur Bengkel APPeK NTT Desak Perusahaan Sampah Diblacklist dari Proyek Pemerintah

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut kasus rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang itu masih berstatus penyelidikan. 

Kasus itu bermula sejak awal tahun 2025 saat sejumlah sekolah di NTT mengalami roboh plafon. Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo bahkan turun langsung melihat kondisi pada salah satu sekolah. 

"Itu masih penyelidikan, masih periksa saksi-saksi. Masih minta keterangan saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Selasa (29/4/2025) lewat sambungan telepon. 

Dia berkata, penyelidikan dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejati NTT. Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak seperti sekolah hingga Balai Prasarana Kawasan Pemukiman Kementrian PU di NTT. 

Raka tidak mengetahui berapa banyak saksi yang diperiksa sejak kasus itu mulai bergulir pada Januari 2025 lalu. Setelah rampung, kata dia, dilanjutkan dengan ekspos ke pimpinan Kejati NTT

"Semua pihak terkait, konsultan, kontraktor, pengawas, pihak terkait," kata dia. 

Kejati NTT mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah pascabencana pada 25 sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021 dan 2022. 

Tim dari Kejati NTT juga telah melakukan pengumpulan barang bukti lewat penggeledahan sejak Maret 2025. Kala itu, tim Kejati NTT mengamankan sejumlah dokumen penting.

Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di Jalan W.J. Lalamentik No. 20, Oebobo, Kota Kupang. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved