NTT Terkini 

Temuan Proyek Renovasi Sekolah Rp 30 Miliar yang Diduga Bermasalah, Ini Rekomendasi Bengkel APPek

Ketiga, APH Polres Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang dan KejaksaanT inggi NTT segera memproses hukum kontraktor pelaksana PT Debitindo Jaya.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
TEMUAN BENGKEL APPEK - Koordinator Investigasi Bengkel APPeK, Primus Nahak saat menyampaikan temuan dalam konferensi pers di Kantor Bengkel APPeK, Jalan Raya Penfui-Baumata, Kota Kupang, Selasa (29/4/2025). 

Laporan POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah senilai Rp30,8 miliar di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga bermasalah.

Tim investigasi Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (Bengkel APPeK) NTT menemukan sejumlah pengerjaan seperti plafon yang roboh dan menimpa siswa hingga banyaknya pekerjaan yang tidak selesai bertahun-tahun.

Koordinator Investigasi Bengkel APPeK, Primus Nahak, menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di Kantor Bengkel APPeK, Jalan Raya Penfui-Baumata, Kota Kupang, Selasa (29/4/2025).

Pemantauan dilakukan sejak 26 Februari hingga 18 Maret 2025 di 17 sekolah penerima yang terdiri dari 16 SD dan 1 SMP.

“Pekerjaan yang seharusnya diselesaikan dalam waktu 210 hari kalender, namun hingga tahun 2025 masih ditemukan pekerjaan yang belum rampung,” kata Primus.

Baca juga: Bengkel Appek dan Yappika Gagas Perbup Sekolah Aman Bencana, Ini Permintaan Semmy Tinenti

Ditemukan item pekerjaan yang belum rampung dan tidak dapat difungsikan seperti pembangunan jalan, WC dan kamar mandi, instalasi listrik dan air, hingga lapangan yang belum selesai.

“Plafon roboh terjadi di SDN Oenoni, SDN Binoni, SDN Koates, SDN Oekaka, SDN Naet, dan SDN Merbaun. Pada awal tahun 2025, SDN Oenoni di Kecamatan Amarasi plafonnya roboh dan menimpa lima siswa,” katanya.

Proyek senilai Rp30,8 miliar yang dikerjakan oleh PT Debitindo Jaya ini dinilai gagal mencapai tujuannya. Diduga pengawasan dan peran Aparat Penegak Hukum (APH) tidak maksimal.

Menanggapi temuan tersebut, Bengkel APPeK memberikan empat rekomendasi.

Pertama, kontraktor pelaksana PT Debitindo Jaya wajib menyelesaikan seluruh item pekerjaan yang belum tuntas dan melakukan perbaikan pada seluruh bagian yang mengalami kerusakan di sekolah-sekolah yang menjadi penerima manfaat.

Kedua, Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang segera memanggil kontraktor pelaksana PT Debitiondo Jaya untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Perkuat Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim NTT, APPeK Gandeng Pemprov Rencanakan Aksi Pembangunan

Ketiga, APH Polres Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang dan KejaksaanT inggi NTT segera memproses hukum kontraktor pelaksana PT Debitindo Jaya.

Keempat, meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTT dan kabupaten di seluruh NTT untuk tidak melibatkan PT Debitindo Jaya dalam proses pengadaan Barang dan Jasa ke depan.

Perusahaan tersebut dinilai tidak bertanggung jawab terhadap pengerjaan sekolah-sekolah tersebut dengan baik. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved