Malaka Terkini
Tanggapi Tuntutan Demonstran, Komisi I DPRD kabupaten Malaka Meminta Persoalannya Dibawa Ke PTUN
Tanggapi Tuntutan Demonstran, Komisi I DPRD kabupaten Malaka Meminta Persoalannya Dibawa Ke PTUN.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Vinsensius A Kehi Lau, meminta agar persoalan yang diaspirasikan dibawa ke ranah hukum atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu disampaikan Vinsensius A Kehi Lau menanggapi tuntutan para demonstran saat bertemu di Kantor DPRD Kabupaten Malaka, Senin (28/4/2025).
"Kami sebelum kesini sudah berkomunikasi dan mendapatkan arahan dari pimpinan DPRD Kabupaten Malaka. Bahwa kami DPRD akan menerima penyampaian aspirasi yang bapa ibu sampaikan dan kami akan melaporkannya kepada Bupati selaku eksekutor," ucap Vinsensius.
Dikatakan Vinsensius, mereka sebagai DPRD yang dengan Bupati sebagai penyelenggara pemerintahan tentu menghargai apa yang diputuskan oleh Bupati sebagai kepala daerah.
Selain itu, Vinsensius mengatakan Pesan Ketua DPRD bahwa hal - hal yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi tentang ketidakpuasan terhadap pergantian kepala desa, itu mereka sebagai DPRD tentu menerima.
"Jadi kalau tidak ada yang sependapat dengan keputasan Bupati, kami Komisi I di informasi oleh pimpinan DPRD untuk sampaikan kepada Aliansi Cipayung Malaka bersama masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi hari ini untuk membawa persoalan ini ke PTUN atau jalur hukum," jelas Vinsensius.
Menurut Vinsensius, aspirasi yang disampaikan Aliansi Cipayung Malaka bersama masyarakat itu mereka terima saja. Kalau ada yang belum puas dengan keputusan Bupati terkait pemberhentian kepala desa itu silahkan tempuh jalur PTUN atau jalur hukum.
Sebelumnya, Aliansi Cipayung Malaka bersama masyarakat Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, mengelar aksi demonstrasi untuk mendesak DPRD Kabupaten Malaka agar memanggil Bupati dan Wakil Bupati Malaka untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Tujuan dari RDP itu agar Pemerintah Daerah, melalui Bupati Malaka segera menganulir kembali surat keputusan (SK) tentang pemberhentian Kepala Desa Umakatahan yang dianggap sepihak dan tidak memiliki dasar yang jelas oleh para demonstran. (ito)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.