Breaking News

Editorial Pos Kupang

EDITORIAL:Kehadiran Aplikasi dan Manfaatnya

Pemkab Kupang melaunching tujuh aplikasi pelayanan masyarakat dan kinerja Aparatur Sipil Negera (ASN).

POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
ASN - Wakil Bupati Vicente Hornai Gonsalves memimpin apel perdana bersama seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu, Selasa 8 April 2025. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemkab Kupang melaunching tujuh aplikasi pelayanan masyarakat dan kinerja ASN.

Tujuh aplikasi berbaris elektronik itu dilaunching Bupati Kupang Yosef Lede di Kantor Bupati Kupang, Jumat (25/4).

Ketujuh aplikasi tersebut di antaranya, Lapor KK Bupati, TPP ASN, Presensi ASN, Monitoring Galian C, UMKM, Monitoring Sapi, Bansos. Dijelaskannya, 7 (tujuh) aplikasi ini secara langsung dapat di monitoring oleh Bupati dan Wabup Kupang. 

Kita tentu mendukung setiap langkah yang dilakukan pemerintah daerah. Sebab semua itu diharapkan untuk memperlancar dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat. 

Sebab, harus kita akui bahwa selama ini keluhan masyarakat sangat banyak terkait dengan pelayanan public yang dilakukan aparat sipil Negara (ASN). Terlihat disejumlah lokasi pelayanan public seperti PDAM, Dukcapil, Rumah Sakit cukup banyak terjadi antrean masyarakat.

Sementara di sisi yang lain, kita menyaksikan para aparat di dalam ruangan sedang bekerja secara “serius”.

Namun, terlihat antrean masyarakat masih belum terurai. Entah apa yang dikerjakan para pegawai tersebut.

Mirisnya, masyarakat yang sudah datang sejak pagi dari wilayah yang cukup jauh sekalipun harus kembali karena waktu pelayanan di kantor tersebut telah usai. Cukup banyak hal seperti ini terjadi. 

Sepertinya nafas pelayanan dari ASN belum terlalu menyatu dalam setiap tarikan nafasnya. Masih terlihat mereka abai dan membiarkan tumpukan masyarakat begitu banyak tanpa mencarikan solusi untuk mempercepatnya.

Kondisi inilah yang menyebabkan munculnya pungutan liar. Hal ini terjadi karena masyarakat kita juga kecewa dengan berlarut-larutnya pelayanan di instansi tersebut.

Jadi sepertinya pungli memang direkayasa sedemikian rupa dengan terus memperlambat proses pelayanan. 

Jadi adagium “Kalau bisa diperlambat kenapa harus dipercepat” masih menjadi roh dalam pelayanan ASN kita.

Oleh karena itu, kehadiran dari berbagai aplikasi yang dihadirkan Pemerintah Kabupaten Kupang tentunya kita dukung.

Sebab, kehadiran aplikasi itu nantinya diharapkan akan mengurai dan mempercepat pelayanan yang dilakukan disejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Kupang.

Namun kita perlu juga berharap agar kehadiran tujuh aplikasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan ujungnya pelayanan kepada masyarakat mendapat perhatian serius. Artinya, pelayanan kepada masyarakat menjadi lancar.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved