Kota Kupang Terkini

Kapolsek Alak Bubarkan 12 Remaja yang Minum Miras hingga Larut Malam di Manutapen

Kapolsek Alak mengimbau masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Alak agar tetap menjaga ketertiban.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kapolsek Alak bubarkan dua belas remaja yang minum miras di Manutapen, Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsalss

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel membubarkan 12 remaja yang sedang konsumsi miras hingga larut malam di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Sekira pukul 02.45 wita dini hari, Senin (28/4/2025), AKP Albertus Mabel mendapat laporan dari warga, ada anak-anak muda yang duduk nongkrong, minum miras sambil bermain gitar.

"Saya terima laporan dari warga, saya sendiri turun ke lokasi dan bubarkan mereka, karena anggota saya yang lain sementara ke Alak untuk bubarkan salah satu keramaian yang melewati jam," tutur AKP Albertus kepada POS-KUPANG.COM.

Lanjutnya, ia memberikan nasehat dan peringatan kepada kelompok remaja tersebut.

"Adik -adik pertama dan terakhir kali minum. Apabila saya dapat ada yang masih minum, saya bawa ke polsek dan saya tahan satu kali dua puluh empat jam," tegas Kapolsek Alak.

Dirinya mengaku, sisa minum keras yang ditinggalkan akhirnya ia minta agar ditumpahkan. Dari keterangan yang diterima POS-KUPANG. COM, lokasi tersebut di depan gereja yang berada di Jalan Batu Goso, Kelurahan Manutapen, Kota Kupang.

Baca juga: Penguna Layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang Tahun 2024 Sebanyak 24.570

Kapolsek Alak mengimbau masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Alak agar tetap menjaga ketertiban.

"Tidak diijinkan minum di pinggir jalan dan meresahkan masyarakat dan aktivitas yang mengganggu ketertiban, seperti miras, karoke, musik-musikan," pungkasnya. (moa)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved