Wacana Pergantian Wapres
Surya Paloh dan Ganjar Bela Gibran, Isu Pemakzulan Dianggap Kurang Relevan
Surya Paloh menanggapi usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Gibran dimakzulkan dari jabatan Wapres.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menanggapi usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya.
Surya Paloh menilai usualan tersebut tidaklah tepat. "Meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebenarnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat ya,” kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Minggu (27/4).
Ia menyayangkan usulan tersebut justru datang dari para purnawirawan. "Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya kepada para senior,” kata Paloh.
Menurut Paloh, tak ada alasan yang mendasar untuk mencopot Gibran sebagai Wapres RI.
Putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu juga menang Pilpres sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto. "Karena tidak ada skandal menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan kan,” kata Paloh.
"Terlepas apakah itu output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.
Baca juga: Purnawirawan TNI Minta Gibran Dicopot, Ini Respons Hendropriyono
Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.
Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.