CPNS 2024
Apakah CPNS 2024 Dapat Gaji Ke-13? Ini Syarat dan Ketentuannya
Sebentar lagi dicairkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, apakah CPNS 2024 dapat Gaji Ke-13? Ini Syarat dan Ketentuannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
antara/HO Wartakotalive.com
GAJI KE-13 CPNS - Menteri Keuangan Sri Mulyani. Apakah CPNS 2024 dapat Gaji ke-13? Ini syarat dan ketentuannya.
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan pangan
Jadi berdasarkan informasi diatas bisa disimpulkan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada CPNS apabila sudah menerima SK Pengangkatan sebelum Juni 2025.
Tujuan Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu ASN untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak sekolah, maka dari itu gaji ke-13 dicairkan pada saat tahun ajaran baru.
Selain PNS, PPPK, TNI dan juga Polri, ternyata CPNS juga termasuk dalam golongan yang akan menerima gaji ke-13. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.