CPNS 2024

Apakah CPNS 2024 Dapat Gaji Ke-13? Ini Syarat dan Ketentuannya

Sebentar lagi dicairkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, apakah CPNS 2024 dapat Gaji Ke-13? Ini Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
antara/HO Wartakotalive.com
GAJI KE-13 CPNS - Menteri Keuangan Sri Mulyani. Apakah CPNS 2024 dapat Gaji ke-13? Ini syarat dan ketentuannya. 

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan pangan

Jadi berdasarkan informasi diatas bisa disimpulkan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada CPNS apabila sudah menerima SK Pengangkatan sebelum Juni 2025.

Tujuan Gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu ASN untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak sekolah, maka dari itu gaji ke-13 dicairkan pada saat tahun ajaran baru.

Selain PNS, PPPK, TNI dan juga Polri, ternyata CPNS juga termasuk dalam golongan yang akan menerima gaji ke-13. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved