Kota Kupang Terkini

Kelurahan Oebufu Sudah Mulai Menerapkan Peta Jalan Pengolahan Sampah Sesuai Arahan Wali Kota Kupang

Mereka yang bersedia menjadi peserta diberi tanda berupa stiker yang ditempelkan di rumah atau tempat usahanya dan diberikan kartu peserta.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Lurah Oebufu, Zeth Batmalo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/3/2025). 

“Kita tidak ada lagi TPS di warga. Semua terpusat di RT 35 di atas lahan milik Pemda seluas 800 lebih,” jelas Zeth.

Zeth bersama warga bersepakat untuk memberikan kontribusi sebesar Rp10.000 per bulan atau dengan sistem penjemputan empat kali.

Uang yang berhasil dikumpulkan digunakan untuk mendukung operasional tim Satgas. 

Hingga kini, dari total 49 RT, sudah 30 RT yang warganya terlibat dalam program ini. Tiga RT di antaranya telah mencapai partisipasi 100 persen.

Zeth mengakui masih membutuhkan truk pengangkut dan alat pengolahan. Dari rumah warga lebih efektif kalau menggunakan truk.

“Motor roda tiga sebenarnya kurang efektif untuk wilayah seluas Oebufu, dengan 12 RW, 49 RT, dan lebih dari 3.600 KK atau 14.000 jiwa,” katanya.

Selain itu, alat pencacah sampah organik yang digunakan saat ini juga memiliki keterbatasan.

“Mesin hanya bisa beroperasi satu jam setelah itu mesti harus istirahat. Kita butuh mesin pencacah dengan kapasitas lebih besar,” tambahnya.

Ke depan, Zeth berencana untuk budidaya maggot sebagai bagian dari pengolahan sampah organik.

“Untuk sementara kita olah sampah organik menjadi pupuk kompos, dan hasil penjualan sampah ke bank sampah dipakai untuk membiayai operasional,” tutup Zeth.

Peta Jalan Pengolahan Sampah

Diketahui, Wali Kota Kupang dr Christian Widodo telah menyiapkan peta jalan pengolahan sampah di Kota Kupang. Sejumlah 1.300 tempat sampah akan ditempatkan di seluruh rukun tetangga (RT) di Kota Kupang.

“Sampah rumah tangga nanti akan dibuang di setiap RT. Setiap RT akan disediakan tempat sampah,” kata Wali Kota, Rabu (23/4/2025).

Ia mengatakan, sampah akan berakhir di kecamatan. Bukan lagi dibuang seluruhnya ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Alak.

“Nanti hanya 15 persen residunya saja yang tidak bisa diolah yang kita bawa ke Alak, 85 persen kita olah di kecamatan,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved