Sikka Terkini
Tangkap Ikan Pakai Bom Rakitan, Dua Nelayan Asal Parumaan Ditangkap Polairud Polres Sikka
Dua nelayan asal Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka berhasil diamankan anggota Sat Polairud Polres Sikka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Dua nelayan asal Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka berhasil diamankan anggota Sat Polairud Polres Sikka karena diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Teluk Maumere dengan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan, Selasa, 22 April 2025 sekira pukul 08.35 WITA.
Kapolres Sikka, AKBP Moh Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka, IPDA Yermi Solu Dale dalam keterangannya yang diterima POS-KUPANG.COM, menjelaskan, penangkapan dua nelayan tersebut merupakan hasil pendalaman informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di wilayah perairan Pulau Besar, Dusun Nele, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur sering terjadi aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan.
Pendalaman informasi tersebut dilakukan oleh crew KP.P.SUKUR XXII - 3007 bersama personil Sat Polairud Polres Sikka.
Sebelum melakukan penangkapan, pada Minggu, 20 April 2025 sore, tim mulai melakukan penyelidikan dengan menggunakan sebuah perahu motor yang merupakan mitra Sat Polairud Polres Sikka.
"Saat melintas di wilayah perairan Pulau Besar pada Selasa, 22 April 2025, terlihat aktivitas mencurigakan terhadap perahu motor waran putih gitam dan Sampan warna hijau sedang berlabuh, sekitar pukul 08.35 wita, tim mendekat dan melakukan pemeriksaan diatas perahu motor warna putih hitam tepatnya pada koordinat 08°25'42.13"S - 122°21'16.51"E, terlihat seorang laki-laki sedang menyelam dengan alat bantu kompresor yang terdapat diatas perahu motor tanpa nama berwarna putih hitam," jelas Ipda Yermi.
Setelah dilakukan interogasi, nelayan tersebut diketahui bernama Abidin. Saat itu Ia sedang memungut ikan yang mati dengan menggunakan bundre.
Dari hasil interogasi awal, saudara Abidin mengakui bahwa ikan tersebut didapatkan dengan menggunakan bom rakitan yang digunakan oleh saudara Tamher.
Kemudian sekitar pukul 08.40 Wita, tim memeriksa dan menginterogasi seorang laki-laki lainnya yang mengunakan sampan warna hijau yang berada tidak jauh dari perahu motor tersebut yang diketahui bernama Tamher.
Baca juga: Polres Sikka Sebut Tidak Ada Upaya Mendamaikan Kasus Polisi Lecehkan Siswa SMP
"Dan diatas sampan-sampan tersebut ditemukan 1 buah ember warna Putih, 1 buah korek api gas warna hitam bertuliskan GG Mild dan potongan obat nyamuk," jelas Ipda Yermi.
Dari hasil Introgasi awal terhadap Tamher , Ia mengaku telah menggunakan bom rakitan untuk menangkap Ikan dan Abidin membantu dirinya untuk menyelam dan memungut ikan yang mati akibat terkena bom.
Tim juga memanggil salah seorang nelayan yang diketahui bernama Rizal yang pada saat itu sedang berada tak jauh dari lokasi tersebut.
Rizal mengaku kerap melihat Tamher melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan.
Dari hasil interogasi tersebut, Abidin dan Tamher akhirnya diamankan dan digiring menuju Marnit Sikka.
Selain terduga pelaku, anggota Sat Polairud Polres Sikka juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu motor tanpa nama warna putih hitam, satu buah sampan warna hijau, ikan hasil pengeboman sebanyak 134 ekor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.