Paus Fransiskus Wafat

Setelah Paus Fransiskus Wafat, Vatikan Memasuki Masa Papal Interregnum

Jadi masa Papal Interregnum kali ini dimulai ketika Sri Paus Fransiskus meninggal pada hari Senin 21 April 2025 hingga seorang paus baru terpilih.

Editor: Dion DB Putra
Kolase-vaticannews.va
UMUMKAN KEMATIAN PAUS- Dari kiri ke kanan, Kardinal Pietro Parolin, Kardinal Kevin Farrell, Uskup Agung Edgar Peña Parra, dan Uskup Agung Diego Ravelli berdiri di Casa Santa Marta untuk mengumumkan kematian Paus Fransiskus 

Surat kabar Vatikan, L’Osservatore Romano menerbitkan rincian buku liturgi yang diperbarui, yang disetujui Paus Fransiskus pada tanggal 29 April 2024. 

Edisi baru tersebut menggantikan versi sebelumnya, yang terakhir diterbitkan pada tahun 2000.

Tata cara pemakaman yang direvisi tersebut menghapus persyaratan bagi jenazah Paus untuk disemayamkan di atas usungan jenazah yang ditinggikan di Basilika Santo Petrus untuk penghormatan terakhir dari publik.

Sebagai gantinya, jenazah akan diletakkan dalam peti mati sederhana. Pedoman yang diperbarui tersebut juga menghapus penggunaan peti mati tradisional tiga lapis—cemara, timah, dan kayu ek.

Menurut Monsignor Diego Ravelli seperti dikutip L’Osservatore Romano bahwa penyederhanaan ini bertujuan “untuk lebih menekankan bahwa pemakaman Paus Roma adalah pemakaman seorang gembala dan murid Kristus, bukan pemakaman seorang manusia berkuasa di dunia ini.”

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved