Sikka Terkini

Polairud Polres Sikka Tangkap Dua Nelayan Parumaan

Dua nelayan asal Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka ditangkap oleh anggota Sat Polairud Polres Sikka.

Penulis: abey IT | Editor: OMDSMY Novemy Leo
zoom-inlihat foto Polairud Polres Sikka Tangkap Dua Nelayan Parumaan
Net
Ilustrasi Bom Ikan

Tim juga memanggil salah seorang nelayan yang diketahui bernama Rizal yang pada saat itu sedang berada tak jauh dari lokasi tersebut.

Rizal mengaku kerap melihat Tamher melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan.

Akhirnya,  Abidin dan Tamher diamankan dan digiring menuju Marnit Sikka.

Saat itu tim Sat Polairud Polres Sikka mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu motor tanpa nama warna putih hitam, satu buah sampan warna hijau, ikan hasil pengeboman sebanyak 134 ekor, satu unit kompresor.

Baca juga: LIPSUS: Ribuan Jemaat Pawai Obor Paskah Uskup Domi Ajak Umat Berziarah

Berikutnya, mengamankan juga satu gulung selang, satu buah dakor, satu buah korek api warna hitam bertuliskan GG mild, empat buah potongan obat nyamuk, dua buah kacamata selan, dua buah dayung, satu  buah bundre, satu buah ember warna putih, satu buah jerigen dan satu pasang sepatu selam

Atas tindakannya tersebut, keduanya dikenakan pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved