Kota Kupang Terkini

Perebutan Jenazah di RS Siloam Kupang, Polsek Kota Raja Hadir Memediasi Kedua Bela Pihak

Jenazah Joni Malelak di Rumah Sakit (RS) Siloam Kota Kupang diperebutkan oleh istri dan keluarga alamarhum dari Rote.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
MEDIASI - Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Ipda Frit Sia melakukan mediasi istri dengan keluarga yang memperebutkan jenazah di RS Siloam Kupang, Rabu (23/4/2025).  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jenazah Joni Malelak di Rumah Sakit (RS) Siloam Kota Kupang diperebutkan oleh istri dan keluarga alamarhum dari Kabupaten Rote Ndao, pada Rabu (23/4/2025).

Perebutan jenazah dipicu belum ada kata sepekat perihal tempat pemakaman almarhum.

Kepolsek Kota Raja, AKP Frids Mada melalui Kanit Reskrim, Ipda Frit Sia tiba di lokasi untuk memediasi sekaligus membantu mencari solusi.

Kedua bela pihak dipertemukan di dalam ruang pemulasaran jenazah RS Siloam. Mereka terlihat duduk berhadapan di kursi hitam yang tersedia dalam ruangan.

"Kami hadir di sini untuk mengayomi masyarakat, sekaligus kami mau agar ibu dan bapak bisa bicara dari hati ke hati," ujar Ipda Frit Sia.

Istri Joni Malelak, Megawati Malada menginginkan jenazah suaminya disemayamkan di rumah mereka yang ada di Kelurahan Belo, dan dikubur di TPU Fatukoa Kota Kupang.

"Beta istri sah, kami punya empat anak. Kami ada rumah di sini. Beta sonde (tidak) mau, beta pung (punya) suami dibawa pulang ke Rote," kata Megawati sambil menangis. 

Beberapa kali Megawati menyeka air mata dengan tangannya.

Megawati juga menegaskan keputusannya itu juga menimbang agar mempermudah akses bagi anak-anak, bila ingin mengunjungi pusara suaminya.

"Beta mau kubur di sini juga, supaya kalau anak-anak mau bakar lilin dan kunjung kubur dong (merek) punya bapak, tidak perlu jauh-jauh ke Rote," ujar Megawati.

Sementara saudara Joni Malelak, YL meminta agar jenazah almarhum dibawa pulang ke kampung halaman di Rote.

"Beta dia (almarhum) punya adik. Kami di Rote, biar meninggal jauh bagaimana pun tetap harus dibawa pulang, jadi beta tetap mau harus dibawa pulang ke kampung," kata YL.

Ipda Frit Sia kembali menerangkan, apabila ini dibawa ke rana hukum maka yang berhak memutuskan pemulangan jenazah adalah istri sah.

"Jadi kalau bapa dan mama belum ada titik temu, kami pastikan, kami tetap di sini. Kami akan kawal sampai jenazah dibawa ke rumah di Belo. Karena kita ikuti sesuai hukum yang ada," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved