Ende Terkini

Lima Anggota DPRD Ende dari PDIP Relakan Dana Pokirnya Demi TPA Baru

Pemerintah Kabupaten Ende kini dihadapkan pada tantangan besar yakni mencari lokasi baru untuk TPA

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rate di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende yang saat ini sudah ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE- Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rate oleh Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu berbuntut panjang. 

Pemerintah Kabupaten Ende kini dihadapkan pada tantangan besar yakni mencari lokasi baru untuk TPA dan menyiapkan anggaran besar di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Menjawab kegentingan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Ende mengambil langkah tegas. 

Melalui rapat internal, DPC menginstruksikan lima wakil rakyatnya di DPRD Ende untuk mengalihkan dana Pokok Pikiran (Pokir) mereka tahun anggaran 2025, sepenuhnya untuk mendukung pengadaan lahan TPA baru.

"Ini adalah masalah luar biasa (extra ordinary) yang tak bisa dibiarkan berlarut. Sebagai partai pengusung bupati dan wakil bupati terpilih, kami harus ambil tanggung jawab," tegas Ketua Bapilu DPC PDIP Ende, Heri Gani, saat konferensi pers di Sekretariat PDIP, Jalan El Tari, Ende, Selasa, 22 April 2025.

Heri menegaskan, keputusan ini lahir dari hasil rapat resmi DPC PDIP dan wajib dijalankan oleh seluruh anggota fraksi PDIP di DPRD Ende

Menurut Heri, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian partai terhadap persoalan krusial yang menyangkut kehidupan masyarakat.

"Pokir lima anggota fraksi PDIP siap dinolkan. Kami tidak bicara fraksi lain. Ini internal PDIP dan kami sudah sepakat. Instruksi ini bukan sekadar seruan moral, tapi perintah organisasi," ujar Heri.

Baca juga: Anggota DPRD Ende Sebut Pokir Bukan Sesuatu yang Haram

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Ende, dr. Domi Mere, menandakan sinergi antara eksekutif dan partai pendukung dalam menangani masalah darurat ini.

Penutupan TPA Rate bukan tanpa dasar. Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, Kanis Se,  keputusan ini mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup yang mulai menindak 306 kabupaten/kota yang TPAnya masih menggunakan sistem open dumping.

Surat resmi dari Kementerian LH tertanggal 7 Februari 2025, menyatakan penutupan akan dilakukan secara paksa bila tidak ada perubahan signifikan. 

Kemudian pada 15 April 2025, tim Penegakan Hukum KLH turun langsung ke lokasi, mengambil sampel air lindi, dan memasang papan larangan aktivitas di lokasi TPA.

"Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah harus mulai menutup TPA yang tidak sesuai standar, dan menyediakan solusi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan," terang Kanis Se.

Untuk sementara, DLH diberi dispensasi selama satu tahun untuk tetap melakukan aktivitas terbatas di TPA Rate, sambil mencari lokasi baru yang sesuai dengan regulasi nasional.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved