TTU Terkini

BKDPSDM Pastikan Jadwal Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 Kabupaten TTU Telah Ditetapkan BKN

Secara khusus di Kabupaten Timor Tengah Utara, ata Alexander, seleksi PPPK tahap II ini bakal berlangsung di SMK Negeri 1 Kefamenanu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi mengatakan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024.

Berdasarkan jadwal seleksi PPPK Tahap II tahun 2024 ini bakal dilaksanakan sejak tanggal tanggal 6 Mei sampai 13 Mei 2025.

Secara khusus di Kabupaten Timor Tengah Utara, ata Alexander, seleksi PPPK tahap II ini bakal berlangsung di SMK Negeri 1 Kefamenanu.

"Untuk kita di Kabupaten TTU, sebanyak 1886 calon peserta seleksi PPPK Tahap II tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan akan mengikuti seleksi tertulis PPPK Tahap II," ujarnya, Senin, 21 April 2025.

Ia menegaskan bahwa, informasi ini telah disampaikan oleh BKN kepada masing-masing email peserta seleksi. BKDPSDM Kabupaten TTU akan melakukan berbagai persiapan menyiapkan lokasi ujian untuk menghadapi seleksi tertulis ini.

Baca juga: Lakmas CW NTT Bereaksi Terkait Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kasus Ilegal Logging di TTU


Sebelumnya pada Sabtu, 22 Februari 2025 lalu, Alexander Tabesi menjelaskan, salah satu penyebab calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena peserta tidak melampirkan ijazah asli atau ijazah peserta diragukan. Selain itu, ada calon peserta yang transkip nilainya diragukan. 

Tidak hanya itu, kata Alexander, kendala yang dihadapi calon peserta seleksi adalah masa kerja belum memenuhi persyaratan, ada yang tidak aktif lagi (karena persyaratannya itu mereka calon harus lampirkan surat aktif bekerja dari pimpinan) dan dobel meterai.

"Ijazah tidak palsu tetapi, ijazahnya diragukan keabsahannya. Tapi itu penilaian dari BKN. Kita juga belum tahu pasti. Sehingga, yang bersangkutan wajib melampirkan dokumen tersebut kembali untuk melakukan sanggahan.

Alexander menyebut, pada 19 Februari 2025 lalu, sejumlah peserta yang tidak memenuhi syarat datang dan melapor ke BKDPSDM. 

Jadi kita sampaikan ke mereka silahkan disanggah di akun masing-masing,"ujarnya.

Penyebab berkas administrasi para calon peserta seleksi PPPK tidak memenuhi syarat ini disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ke akun masing-masing calon peserta.

Baca juga: Data Terbaru BKN Pengangkatan CASN 2024, 374 Instansi Sudah Tetapkan NIP CPNS dan 436 NI PPPK


Ia mengatakan, 1770 orang calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lulus administrasi.

Sebanyak 1770 orang calon peserta seleksi PPPK ini dinyatakan lulus dari 2136 orang calon peserta yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi.

Menurutnya, total peserta yang mendaftar dan melakukan submit (pendaftar yang mengikuti tahapan pendaftaran sampai selesai) sebanyak 2136 orang. Jumlah ini terdiri dari tenaga guru sebanyak 172 orang, tenaga kesehatan 406 orang dan tenaga teknis 1558 orang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved