UI Sesalkan Dokter PPDS Lecehkan Mahasiswi
Universitas Indonesia (UI) menyesalkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) diduga melecehkan mahasiswi.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) menyesalkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) diduga melecehkan mahasiswi.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan hal yang serius.
"Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," ujar Arie dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
Arie menambahkan bahwa pihak kampus masih belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut mengingat kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Calon Dokter akan Dites Kejiwaan Pasca Banyak Dokter Lakuan Pelecehan Seksual
"Karena kasus ini masih dalam proses penanganan, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat," kata Arie.
"UI berharap kasus ini segera diselesaikan oleh pihak berwenang. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa di masa yang akan datang," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, MAES, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), diduga melecehkan mahasiswi berinisial SS di sebuah indekos di Jakarta.
Pelaku diduga merekam secara diam-diam saat korban tengah mandi.
“Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: Kemenkes Nonaktifkan Sementara Dokter Kandungan MSF Terduga Kasus Pelecehan Pasien
"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ujar Firdaus.
Menyadari aktivitasnya direkam, korban langsung berteriak. Korban bersama pihak indekos lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
Menindaklanjuti laporan ini, polisi telah memeriksa korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban. Polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.
Baca juga: Akhirnya Dokter Kandungan MSF Akui Empat Kali Lecehkan Pasiennya
MAES pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Firdaus. Tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (kompas.com)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 Halaman 35: Berlatih Menggunakan Kosakata Baru |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang Hari Ini, KMP Ile Labalekan Sabu - Kupang |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Minggu 31 Agustus 2025: Karier Taurus Bersinar, Capricorn Bertemu Jodoh |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Sabtu 30 Agustus 2025, "Baik dan Setia" |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Sabtu 30 Agustus 2025, "Setia dengan Perkara Kecil" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.