Manggarai Barat Terkini
Terungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBUN Labuan Bajo
Kepolisian Resor Manggarai Barat (Mabar) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, di SPBUN Labuan Bajo, Mabar
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kepolisian Resor Manggarai Barat (Mabar) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Labuan Bajo, Mabar.
Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan.
Polisi kemudian langsung melakukan sidak untuk memastikan informasi tersebut.
Tiba disana, Polisi langsung memeriksa kelengkapan dokumen pengisian BBM bersubsidi yang digunakan masyarakat.
Baca juga: Siap-siap Polsek Borong dan Pospol Ranamese Bakal Dibangun Tahun 2025
"Setelah kami telusuri dan periksa berkas-berkasnya, ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Ada sebagian masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain atau menggunakan surat kuasa," jelas Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (18/4).
Berdasarkan ketentuan, ungkap Lufthi Darmawan Aditya, masyarakat harus menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk bisa membeli solar bersubsidi.
Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mabar kini tengah mendalami temuan tersebut.
"Kami sedang dalami temuan ini dengan mengundang para nelayan, pemilik SPBUN, dan instansi terkait," ujar Lufthi Darmawan Aditya.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar pengelola SPBUN lebih ketat dalam memeriksa surat rekomendasi dan memastikan bahwa BBM subsidi sampai ke tangan yang berhak.
Baca juga: Pesan Danlanal Labuan Bajo Ardian, Jadikan Hidup Sebagai Primadona Bagi Keluarga
"Kalau perlu selalu berkomunikasi dengan instansi terkait agar BBM subsidi tersebut tepat sasaran," tegas Lufthi Darmawan Aditya.
Jika terbukti ada pelanggaran, tegas Lufthi Darmawan Aditya, penerima surat rekomendasi yang tidak sesuai aturan itu akan dikenakan sanksi.
Sanksinya berupa pencabutan surat rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Sat Pol PP Manggarai Barat Selesaikan Aduan Warga di Pantai Pede Secara Persuasif |
|
|---|
| Sering Terjadi Keributan di Pantai Pede, Pemprov NTT Ancam Tutup Lokasi |
|
|---|
| PKL di Pantai Pede Bersama Pemerintah Selesaikan Laporan Keributan di Labuan Bajo |
|
|---|
| PTTEP Indonesia dan Kemenko Pangan Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Organik di Labuan Bajo |
|
|---|
| Marta Jaimun Menangis Terima Tim Utusan Prabowo ke SDN Tando Manggarai Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/SIDAK-SPBU-DI-MABAR-1.jpg)