Timor Tengah Utara Terkini

Lakmas CW NTT Bereaksi Terkait Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kasus Ilegal Logging di TTU

keberadaan barang bukti tersebut masih "abu-abu" alias belum ada kejelasan informasi dari pihak aparat Polres TTU mengenai hal itu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI LAKMAS CW NTT
BARANG BUKTI- Pose barang bukti kasus ilegal logging kayu sonokeling dimuat menggunakan mobil truk dari TKP 

"Siapa dia itu kok begitu istimewa sampai sampai polisi tidak berdaya menghadapi dia? Kapolres TTU kita desak untuk tangkap si Yudha itu. Ini negara hukum, tidak ada seorang pun di negeri ini yang kebal hukum," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengusaha diduga Yudha atau orang suruhannya pada tengah malam tanggal 28 maret 2025, jam 23.10 mendatangi TKP AMP PT Naviri untuk mengambil barang bukti (BB) sonokeling. Namun niat tersebut tidak jadi dilaksanakan. 

Pasalnya, berdasarkan komunikasi antara Kanit Tipidter pada saat yang bersamaan ke Kepala Basecamp AMP PT Naviri, yang bersangkutan (kepala basecamp) enggan membiarkan dilaksanakan pengangkutan, tanpa dilakukan secara resmi dengan berita acara pengambilan

"Tanggal 29 maret pagi baru diambil atas perintah Kanit Tipidter tanpa dengan BA (berita acara) pengambilan BB itu," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers mengenai kasus tersebut dalam waktu dekat. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved