TTU Terkini
Barang Bukti Kasus Dugaan Ilegal Logging Sonokeling di AMP PT Naviri TTU Raib dari TKP
Menurut Kepala AMP PT Naviri, kata Viktor, pengambilan barang bukti itu atas perintah Kanit Tipidter Reskrim Polres TTU. Saat pengambilan barang bukti
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) NTT, Viktor Manbait mengungkap fakta baru yang cukup menghebohkan.
Dalam penelusurannya ke TKP, ditemukan sejumlah barang bukti kayu sonokeling telah raib alias menghilang dari lokasi di Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Naviri yang berlokasi di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dikatakan Viktor, hasil penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan ilegal logging sonokeling yang menghebohkan masyarakat Kabupaten TTU tersebut belum diketahui status penanganannya. Kayu tersebut diangkut menggunakan mobil truk dengan nomor polisi DH 8280 AC.
Menurutnya, saat menyambangi TKP, sejumlah barang bukti kayu sonokeling telah raib. Selain itu police line yang digunakan polisi membatasi TKP terlihat tidak lagi melilit BB tersebut.
"Bahwa kami mendapat informasi dari Kepala AMP PT Naviri di Naiola, ada barang bukti dolgen kayu sonokeling hasil kejahatan yang diambil oleh orang dengan menggunakan dua kendaraan truk," ujarnya.
Pengambilan barang bukti ini dilakukan pada Minggu lalu tanggal 29 Maret 2025 . Menurut Kepala AMP PT Naviri, kata Viktor, pengambilan barang bukti itu atas perintah Kanit Tipidter Reskrim Polres TTU. Saat pengambilan barang bukti itu Naviri sedang tidak berada di tempat.
Baginya, kayu sonokeling itu sesuai informasi awal dari UPT KPH Kabupaten TTU adalah milik Komang dan Yudha. Ataukah kayu-kayu milik Yuda sudah dilakukan lacak balak oleh Penyidik Polda NTT, Penyidik Polres TTU dan UPT Kehutanan TTU dan hasilnya sampai dengan saat ini belum diumumkan ke publik asal kayu-kayu dolgen itu.
"Sedangkan kayu-kayu dolgen sonokeling milik Yudha sampai dengan saat ini dari informasi penyidik yang kita baca di media Yudha sama sekali belum pernah dipanggil dan diperiksa apalagi kemudian kayu-kayu miliknya itu diuji lacak balak.
Ia menuturkan, kayu sonokeling yang diambil pada tanggal 29 Maret itu adalah milik Yudha. Dari awal kejadian Kapolres TTU telah menyatakan kayu-kayu itu dalam pengamanan Polres TTU dan dijamin keamanannya.
"Dan sekarang oleh Kanit Tipidter diperintahkan untuk diambil sebagian dari kayu-kayu tersebut. Apakah sepengetahuan juga Kapolres TTU ataukah tidak. bila kapolresnya tahu maka mesti dijelaskan apakah kayu-kayu yang diambil itu akan diapakan? Apakah diamankan ditempat yang lebih aman? Ataukah proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai dan kayu-kayu itu akan dilelang sebagian karena takut rusak dan beberapa lainnya ditinggalkan untuk kepentingan pembuktian hukumnya di pengadilan nanti," tanya Viktor.
Hal ini, kata dia, harus dijelaskan oleh Kapolres TTU. Karena sampai dengan saat ini penanganan kasus ini hanya berjalan di tempat. Kasus tersebut, terkesan ada semacam diskriminasi hukum atas para pelakunya. Bahkan sampai saat ini yang namanya Yudha itu sama sekali tidak tersentuh hukum.
Baca juga: Polres TTU Periksa Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Mahasiswa Universitas Timor di BTN
"Siapa dia itu kok begitu istimewa sampai sampai polisi tidak berdaya menghadapi dia? Kapolres TTU kita desak untuk tangkap si Yudha itu. Ini negara hukum, tidak ada seorang pun di negeri ini yang kebal hukum," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengusaha diduga Yudha atau orang suruhannya pada tengah malam tanggal 28 maret 2025, jam 23.10 mendatangi TKP AMP PT Naviri untuk mengambil barang bukti (BB) sonokeling. Namun niat tersebut tidak jadi dilaksanakan. Pasalnya, berdasarkan komunikasi antara Kanit Tipidter pada saat yang bersamaan ke Kepala Basecamp AMP PT Naviri, yang bersangkutan (kepala basecamp) enggan membiarkan dilaksanakan pengangkutan, tanpa dilakukan secara resmi dengan berita acara pengambilan.
"Tanggal 29 maret pagi baru diambil atas perintah Kanit Tipidter tanpa dengan BA (berita acara) pengambilan BB itu," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers mengenai kasus tersebut dalam waktu dekat. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
TTU Terkini
ilegal logging
AMP PT Naviri
Lakmas CW NTT
Viktor Manbait
Polres TTU
Kapolres TTU
POS-KUPANG.COM
Dandim 1618/TTU Dampingi Tim Kemhan RI Survei Lahan Pembangunan Yonif TP di Desa Naiola |
![]() |
---|
DPC Peradi Atambua Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan Bullying dan Kenakalan Remaja |
![]() |
---|
Buka Pesparani Tingkat Kabupaten 2025, Bupati TTU Dorong Pentingnya Pembangunan Jiwa dan Spiritual |
![]() |
---|
Dosen Unimor Gagas Teknologi Produksi Bawang Merah Lokal Eban |
![]() |
---|
193 Koperasi Desa Merah Putih di TTU Resmi Berbadan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.