CPNS 2024
Siap-siap Cek Rekening, Dilantik Juni 2025, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2024
Siap-siap cek rekening, dilantik Juni 2025, ternyata segini Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2024
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – CPNS dan PPPK 2024 siap-siap cek rekening.
Pemerintah telah menetapkan Jadwal Pelantikan CPNS 2024 yakni pada Juni 2025.
Sementara Pelantikan PPPK 2024 dijadwalkan Oktober 2025.
Nah, dilantik Juni dan Oktober 2025, segini Besaran Gaji CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, berikut Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS dan PPPK 2024.
Baca juga: Kepala BKN, Zudan Arif Perkembangan Terbaru Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2024 beum termasuk kenaikan Gaji Tahun 2025.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan bahwa seluruh ASN akan mendapatkan kenaikan gaji.sebesar 16 perse.
Pengumuman Kenaikan Gaji ASN dan pensiunan PNS sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, Kenaikan Gaji PNS ini sebagai bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Besaran Gaji CPNS 2024 ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK diatur Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berkomitmen menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur sistem penggajian bagi ASN. Berikut penjelasannya:
CPNS: Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Baca juga: Kejar Target,BKN akan Ambil Tindakan Ini ke Pemda Belum Ajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024
PPPK: Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan tingkat pendidikan masing-masing.
Agar jauh lebih jelas dan mengetahui besaran gaji yang nanti akan didapat, berikut ini dia daftar gaji pokok ASN berdasarkan golongan, sesuai aturan yang berlalu.
Besaran Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
Golongan 1A: Rp1.685.700 - Rp2.500.000
Golongan 1B: Rp1.840.800 - Rp2.600.000
Golongan 1C: Rp1.918.000 - Rp2.700.000
Golongan 1D: Rp1.999.900 - Rp2.900.000
2. Gaji Pokok PNS Golongan II
Golongan 2A: Rp2.184.000 - Rp3.643.000
Golongan 2B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan 2D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Baca juga: Kabar Gembira,Kepala BKN Zudan Arif Resmi Umumkan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung Mulai 1 Maret 2025
3. Gaji Pokok PNS Golongan III
Golongan 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800
Golongan 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700
Golongan 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500
Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV
Golongan 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan 4B: Rp3.429.900 - Rp5.628.300
Golongan 4C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan 4D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan ASN 2025
1. Tunjangan Kinerja (Tukin) – Besarannya tergantung pada instansi dan jabatan.
2. Tunjangan Istri/Suami – Sebesar 10 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak – Sebesar 4 persen dari gaji pokok.
4. Tunjangan Jabatan – Diberikan kepada ASN dengan jabatan tertentu sesuai regulasi.
5. Tunjangan Makan – Tunjangan ini diberikan dengan nominal yang berbeda tergantung golongan:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.