CPNS 2024

Siap-siap Cek Rekening, Dilantik Juni 2025, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2024

Siap-siap cek rekening, dilantik Juni 2025, ternyata segini Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2024

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kolase/Kompas.com
Gaji CPNS dan PPPK 2024 - Iustrasi Gaji CPNS dan PPPK 2024. Siap-siap Cek Rekening, Dilantik Juni 2025, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2024. 

POS-KUPANG.COM – CPNS dan PPPK 2024 siap-siap cek rekening.

Pemerintah telah menetapkan Jadwal Pelantikan CPNS 2024 yakni pada Juni 2025.

Sementara Pelantikan PPPK 2024 dijadwalkan Oktober 2025.

Nah, dilantik Juni dan Oktober 2025, segini Besaran Gaji CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, berikut Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS dan PPPK 2024. 

Baca juga: Kepala BKN, Zudan Arif Perkembangan Terbaru Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2024 beum termasuk kenaikan Gaji Tahun 2025.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan bahwa seluruh ASN akan mendapatkan kenaikan gaji.sebesar 16 perse.

Pengumuman Kenaikan Gaji ASN dan pensiunan PNS sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, Kenaikan Gaji PNS ini sebagai bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Besaran Gaji CPNS 2024 ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK diatur Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. 

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berkomitmen menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur sistem penggajian bagi ASN. Berikut penjelasannya: 

CPNS: Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Baca juga: Kejar Target,BKN akan Ambil Tindakan Ini ke Pemda Belum Ajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024

PPPK: Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan tingkat pendidikan masing-masing. 

Agar jauh lebih jelas dan mengetahui besaran gaji yang nanti akan didapat, berikut ini dia daftar gaji pokok ASN berdasarkan golongan, sesuai aturan yang berlalu.

Besaran Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025

1. Gaji Pokok PNS Golongan I

Golongan 1A: Rp1.685.700 - Rp2.500.000

Golongan 1B: Rp1.840.800 - Rp2.600.000

Golongan 1C: Rp1.918.000 - Rp2.700.000

Golongan 1D: Rp1.999.900 - Rp2.900.000

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

Golongan 2A: Rp2.184.000 - Rp3.643.000

Golongan 2B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan 2D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca juga: Kabar Gembira,Kepala BKN Zudan Arif Resmi Umumkan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung Mulai 1 Maret 2025

3. Gaji Pokok PNS Golongan III

Golongan 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800

Golongan 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700

Golongan 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500

Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

Golongan 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan 4B: Rp3.429.900 - Rp5.628.300

Golongan 4C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan 4D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200 

Tunjangan ASN 2025

1. Tunjangan Kinerja (Tukin) – Besarannya tergantung pada instansi dan jabatan.

2. Tunjangan Istri/Suami – Sebesar 10 persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan Anak – Sebesar 4 persen dari gaji pokok.

4. Tunjangan Jabatan – Diberikan kepada ASN dengan jabatan tertentu sesuai regulasi.

5. Tunjangan Makan – Tunjangan ini diberikan dengan nominal yang berbeda tergantung golongan:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved