CPNS 2024

Kabar Gembira,Kepala BKN Zudan Arif Resmi Umumkan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung Mulai 1 Maret 2025

Kabar Gembira,Kepala BKN Zudan Arif Resmi Umumkan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung Mulai 1 Maret 2025

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
kompas.com
JADWAL TMT CPNS 2024 -Kepala BKN Zudan Arif. Kabar gembira, Kepala BKN Zudan Arif resmi umumkan TMT CPNS dan PPPK 2024 dihitung mulai 1 Maret 2025. 

POS-KUPANG.COM - Ada Kabar gembira dari Kepala BKN ( Badan Kepegawaian Negara ) Zudan Arif.

Zudan Arief resmi mengumumkan Jadwal TMT CPNS dan PPPK 2024 dihitung mulai 1 Maret 2025.

Itu artinya, CPNS dan PPPK 2024 siap-siap terima gaji.

Jadwal TMT tersebut belaku bagi instansi pusat maupun daerah yang sudah mengusulkan penetapan NIP sampai dengan akhir Februari 2025.

Baca juga: Data BKN Perkembangan Terbaru Pengusulan NIP CASN 2024: CPNS 17 Persen dan PPPK 58 Persen

Kepala BKN juga meminta instansi pemerintah pusat dan daerah yang sebelumnya sudah mengusulkan serta menerima pertimbangan teknis atau Pertek BKN segera memproses surat keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. 

"Saya mengingatkan instansi yang sudah mengusulkan penetapan NIP sampai dengan akhir Februari 2025, meski proses proses Perteknya masih berjalan, maka TMT pengangkatannya tetap tanggal 1 Maret 2025," tegas Zudan Arif, Jumat (4/4/2025).

Dia meminta masing-masing instansi untuk memahami alur pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 mulai dari usul penetapan NIP, penerbitan SK, hingga penetapan SPMT melalui Surat Kepala BKN 14/2018.

"Seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyesuaikan penyelesaian proses penetapan NIP hingga pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sesuai dengan jadwal terbaru," imbau Zudan Arief.

Bagi instansi yang sebelumnya mengajukan penundaan serta perpanjangan waktu pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, kepala BKN mengimbau agar menyesuaikan proses penyelesaian CASN 2024 sesuai dengan keputusan atas jadwal terbaru. 

Sebelumnya, BKN kembali menerbitkan jadwal penetapan Nomor Induk atau NIP CPNS dan PPPK 2024.

 Jadwal ini menurut Kepala BKN Zudan Arif untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Jadwal terbaru penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 ini telah disampaikan kepada seluruh instansi pusat serta daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan T.A 2024. 

Baca juga: 7 Syarat Percepatan Pengangkatan CPNS 2024 yang Harus Dipenuhi Kementerian/Lembaga dan Pemda

"Kelanjutan proses penetapan usulan  NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 ini dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025," terang Zudan, Rabu (19/3/2025).

Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya, tetap dilanjutkan sampai keputusan pengangkatan diterbitkan.

Dalam hal proses pengangkatan CPNS, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025, dan usul penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved