TTU Terkini
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten TTU Menanti Petunjuk Pelaksanaan dari Kemenkop
Meskipun demikian, pada prinsipnya Pemkab TTU siap untuk mengimplementasikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Timor Tengah Utara Theodorus Kolo mengatakan, rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Pemkab TTU menanti petunjuk pelaksanaan dari Sekretaris Kemenkop Republik Indonesia (RI).
Theodorus menuturkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia telah menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT pada Rabu, 12 Maret 2025.
"Koopdes Merah Putih sampai dengan saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang sedang disiapkan oleh Sekretaris Kemenkop RI sehingga di daerah belum ada perkembangannya," ujarnya Selasa (8/4/2025).
Ia menegaskan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan instruksi Presiden RI melalui Gubernur dan Bupati TTU. Oleh karena itu, pembentukan koperasi ini wajib dilaksanakan.
"Kemudian gayung bersambut, Provinsi NTT menjadi provinsi role model untuk Koperasi Desa Merah Putih, selanjutnya Bapak Bupati juga punya komitmen Koperasi Desa Merah Putih juga harus sukses untuk dilaksanakan dan diimplementasikan di Kabupaten TTU," ujarnya.
Baca juga: Korban Longsor di Kelurahan Maubeli TTU Belum Terima Bantuan
Mengingat skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih ini bersumber dari alokasi anggaran Dana Desa, APBD I, APBD II dan APBN. Juknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini sedang dipersiapkan oleh pemerintah provinsi. Namun, belum disampaikan ke pemerintah kabupaten.
Meskipun demikian, pada prinsipnya Pemkab TTU siap untuk mengimplementasikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Dikatakan, sesuai dengan pernyataan Bupati TTU, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini direncanakan akan dilaksanakan di 192 desa/kelurahan di Kabupaten TTU.
"Jika hal ini merupakan komitmen Bupati TTU maka, pembentukan koperasi di semua desa/kelurahan ini harus diamankan," katanya.
Ia menjelaskan, skema pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini ada dua yakni pembentukan koperasi baru dan revitalisasi atau pengembang koperasi yang sudah ada di desa.
Mengingat alokasi anggaran bersumber dari APBDes maka, pemerintah desa terlibat secara langsung dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini. Meskipun demikian, skema pembentukan disesuaikan dengan
Sebelum dilaksanakan pembentukan koperasi ini, Pemkab TTU melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten TTU akan melakukan sosialisasi ke desa-desa dan kecamatan. Pasalnya, prinsip koperasi adalah keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
Koperasi Desa Merah Putih ini, kata Theodorus, memiliki kekhasan tersendiri karena ada penyertaan modal sekitar Rp. 3 Miliar sampai Rp. 5 Miliar.
"Tentu ini sangat disambut baik oleh pemerintah desa karena saya kira itu suatu kesempatan yang luar biasa untuk bisa memperbaiki kesejahteraan ekonomi masyarakat di desa,"pungkasnya. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.