Manggarai Barat Terkini
Pelaku Pembacokan Pelajar di Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun
Lufthi menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, itu membacok GRG di Puncak Waringin
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat menangkap pria berinisial FAT alias Fiki (27), terduga pelaku pembacokan terhadap korban GRG (18) di Puncak Waringin Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
"Dua belas jam setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, pelaku berhasil kami tangkap di sekitar Pasar Rakyat Batu Cermin," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Senin (7/4/2025).
Lufthi menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, itu membacok GRG di Puncak Waringin pada Sabtu (05/04/2025) sekitar pukul 02.45 Wita. Korban mengalami luka serius di bagian kepala kanan dan bahu kiri.
Insiden itu bermula ketika GRG bersama beberapa temannya duduk di tepi jalan. Tiba-tiba satu unit mobil pick up berwarna hitam melintas lalu mundur kembali dengan kecepatan tinggi.
"Mobil itu mundur dengan kecepatan tinggi di jalan yang hanya untuk satu jalur. Melihat hal itu, Korban menegur pengendara itu karena tindakannya hampir mengenai sepeda motor korban yang sedang diparkir," jelasnya.
Baca juga: Viral Warga di Manggarai Barat Kubur Patung Bunda Maria, Keuskupan Bilang Tradisi Gereja
Setelah itu, terjadi adu mulut antara GRG dengan pengendara mobil dan beberapa orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) hingga berujung pada tindakan penganiayaan dan pembacokan terhadap GRG.
"Korban dianiaya pelaku menggunakan sebilah parang hingga kepala dan punggungnya terluka," kata Lufthi.
Fiki telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (eto)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Manggarai Barat Terkini
pembacokan
Labuan Bajo
Polres Manggarai Barat
Puncak Waringin
POS-KUPANG.COM
Petani dan Peternak Desa Macang Tanggar Siap Penuhi Kebutuhan Pangan Dapur MBG |
![]() |
---|
Mitra MBG Sejahtera Desaku Layani 3.473 Penerima Manfaat |
![]() |
---|
80 Persen Angkatan Kerja Lulusan BLK Manggarai Barat Terserap Industri Restoran dan Hotel |
![]() |
---|
Kelompok Usia Produktif di Manggarai Barat Rentan Menjadi Penyintas HIV/AIDS |
![]() |
---|
Dinkes Manggarai Barat Catat 174 Kasus HIV/AIDS Per Juli 2025, 13 Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.