NTT Terkini 

Irjen Kementerian PKP Sebut Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timor Timur Terindikasi Korupsi

Kondisi 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memprihatinkan.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
RUMAH EKS TIMTIM - Perumahan bagi warga eks Timor Timur yang dibangun pemerintah di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

POS-KUPANG.COM - Kondisi 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memprihatinkan.

Proyek yang dikerjakan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu rusak berat.

Empat BUMN dimaksud, yakni PT Brantas Abipraya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero), dan PT Yodya Karya (Persero).

Kontrak pekerjaan dimulai sejak Desember 2022 selama 270 hari kerja, dengan target penyelesaian pada September 2023.

Hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan Itjen Kementerian PKP bersama tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengungkap sejumlah fakta.

Pertama, pemadatan tanah tidak maksimal menyebabkan perbedaan elevasi dan penurunan tanah yang tidak merata pada bangunan.

Kedua, pemasangan beton tidak sesuai standar yang membuat 2.100 unit rumah dinyatakan mengalami total loss akibat pemasangan beton yang tidak benar.

Baca juga: 2.100 Rumah untuk Warga eks Timor Timur di NTT Rampung Berdiri di Atas Lahan 92,66 Hektar

Ketiga, uji petik pada 59 unit menunjukkan kerusakan parah seperti dinding retak, bangunan miring, hingga tembok patah. 

"Hal ini mengindikasikan prosedur pembangunan tidak sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan berpotensi menimbulkan kerugian negara karena tidak dapat diperbaiki," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman, Senin (7/4/2025).

Selain itu, lanjut Heri Jerman, terdapat indikasi markup pada anggaran setiap unit rumah, termasuk pengadaan fasilitas seperti mesin air, tandon air, listrik, septic tank, dan bahkan vegetasi berupa pohon mangga dan bougenville dalam pot.

Berikutnya, ditemukan pula kerusakan lain seperti tembok retak, kusen yang belum di-sealant, keramik pecah, lantai bergelombang, dan pintu yang sulit dibuka.

Beberapa unit rumah mengalami kerusakan akibat abrasi. Ironisnya, blok rumah juga tergenang banjir karena pembangunan jalan dan drainase yang lebih tinggi setelah rumah selesai dibangun.

Temuan lainnya, pelaksanaan dasar keramik tanpa pemadatan yang baik menyebabkan rongga udara terperangkap, diperparah dengan expansion joint yang tidak memadai sehingga keramik tidak dapat bergerak bebas saat memuai.

Heri Jerman mengungkap adanya dugaan korupsi atau fraud dalam proyek tersebut.

"Akibatnya, kondisi rumah yang seharusnya menjadi hunian layak bagi para pejuang kemerdekaan tersebut kini justru memprihatinkan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pengerjaan dan potensi kerugian negara yang signifikan," ujarnya.

Heri Jerman menegaskan, temuan dugaan fraud ini telah resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis (20/3/2025).

Baca juga: DPRD NTT Sebut Kasus Perumahan Warga Timor Timur di Kupang Kejahatan Luar Biasa

Pelimpahan kasus ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Tim Itjen Kementerian PKP pada 11 hingga 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Nomor 13/SPT/Ij/2025 tanggal 26 Februari 2025.

Heri Jerman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program Serahkan Kasus Korupsi (SeKOP) yang bertujuan untuk membersihkan Kementerian PKP dari praktik korupsi.

Untuk diketahui, PT Brantas Abipraya (Persero) mengerjakan Paket I dengan Nilai Kontrak Rp 133.768.062.000 (Addendum Rp 141.971.304.500) untuk 727 unit rumah.  

PT Nindya Karya (Persero) mengerjakan Paket II dengan Nilai Kontrak Rp 129.568.171.000 (Addendum Rp136.947.370.000) untuk 687 unit rumah.

PT Adhi Karya (Persero) Tbk mengerjakan Paket III dengan Nilai Kontrak Rp 129.568.171.000 (Addendum Rp143.837.300.000) untuk 686 unit rumah.  

Adapun PT Yodya Karya (Persero) KSO PT Hegar Daya mengerjakan Manajemen Konstruksi dengan Nilai Kontrak MK Rp 6.164.700.000/Rp 18.494.100.000 (Addendum MK Rp 6.780.764.000/Rp 20.342.292.00).  

Nilai total proyek ini belum termasuk biaya land clearing, pemadatan tanah, dan sarana pendukung lainnya yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved