Berita NTT

2.100 Rumah untuk Warga eks Timor Timur di NTT Rampung Berdiri di Atas Lahan 92,66 Hektar

Rumah-rumah ini berdiri di atas lahan seluas 92,66 hektar yang sebelumnya merupakan tanah bekas hak guna usaha (HGU) milik PT Royal Timor Ostrindo.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Tampak, perumahan bagi warga eks Timor Timur yang dibangun pemerintah di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 2.100 rumah telah selesai dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk warga eks Timor Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Rumah-rumah ini berdiri di atas lahan seluas 92,66 hektar yang sebelumnya merupakan tanah bekas hak guna usaha (HGU) milik PT Royal Timor Ostrindo.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, Hiskia Simarmata, menyampaikan  tanah tersebut telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan kemudian dijadikan tanah cadangan umum negara melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2022. 

"Terima kasih Pak AHY sudah datang langsung. Saat saya dilantik, saya lihat langsung ke tempat ini, warga eks Timor Timur yang sudah bergabung dengan NKRI. Saya menangis melihat langsung keadaan mereka, ada dua hingga tiga kepala keluarga (KK) yang tidur di satu rumah," ungkap Hiskia, usai mendampingi Menteri AHY menyerahkan sertifikat kepada warga eks Timor Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Sabtu 14 September 2024.

Dijelaskan, SK tersebut memungkinkan penggunaan lahan seluas 259,1496 hektar untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui program reforma agraria. Dari jumlah tersebut, 92,66 hektar digunakan untuk pembangunan rumah bagi pejuang eks Timor Timur

Hiskia menjelaskan, Redistribusi Tanah ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi warga eks  Timor Timur.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang didistribusikan kepada warga eks Timor Timur berasal dari Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). 

"Atas kerja sama yang baik antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Kupang, kegiatan redistribusi tanah ini ditindaklanjuti dengan pembangunan 2.100 rumah tinggal bagi warga eks Timor Timur dengan luas masing-masing 150 meter persegi," jelas AHY.

Baca juga: 25 Tahun Warga Eks Timor Timur Hidup Dalam Keterbatasan, AHY: Tetap Tegar dan Teguh pada NKRI

AHY berharap penyerahan sertifikat ini dapat memberikan ketenangan, kepastian, dan menjadi simbol ikatan warga eks Timor Timur dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Selain itu, dia menyatakan bahwa sertifikat ini dapat membuka peluang akses permodalan guna meningkatkan taraf hidup dan perekonomian warga. 

"Saya berharap ini bisa memperkuat rasa memiliki dan kesetiaan kepada NKRI," tandas AHY. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved