Breaking News

Nasional Terkini

Masa Hukuman Setya Novanto Berkurang

Selain Setya Novanto, ada 287 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung juga menerima remisi.

|
Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
SETYA NOVANTO - Penghuni Lapas Sukamiskin, Setya Novanto tertangkap kamera pakai caping saat berani. Terbaru, terpidana kasus korupsi KTP elektronik ini kembali mendapat remisi Idul Fitri 2025. 

Sejak Kapan Setya Novanto Menerima Remisi? 

Setya Novanto bukan pertama kali menerima remisi pada hari raya Idulfitri. Berdasarkan catatan dari Kompas, mantan ketua DPR ini telah mendapatkan remisi khusus Idulfitri sejak 2023, sehingga total ia telah menerima remisi sebanyak tiga kali hingga tahun 2025. 

Pada Idul Fitri tahun 2023 dan 2024, Novanto masing-masing menerima potongan masa hukuman sebanyak 30 hari atau satu bulan. 

Sementara untuk Idul Fitri 2025, pihak berwenang belum mengungkap jumlah potongan yang diterima oleh Novanto. 

Selain itu, pada peringatan HUT Ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, Novanto juga mendapatkan potongan hukuman selama 90 hari atau tiga bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved