Breaking News

Malaka Terkini

Susun RAPB, Dinas PUPR Akan Melanjutkan Pembangunan Tanggul di DAS Kabupaten Malaka

Susun RAPB, Dinas PUPR Akan Melanjutkan Pembangunan Tanggul di DAS Kabupaten Malaka.

POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
KADIS PUPR - Kadis PUPR Kabupaten Malaka, Paul B Miki saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Rabu (2/4/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

 

POS-KUPANG.COM, BETUN - Dinas PUPR telah melakukan survei, pengukuran dan perhitungan biaya, penyusunan rancangan anggaran pembangunan (RAPB) untuk melanjutkan pembangunan tanggul di Daerah Aliran Sungai (DAS), Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Malaka, Paul B Miki, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (2/4/2025).

"Jadi untuk melanjutkan pembangunan tanggul di DAS di Malaka Barat. Itu kita sudah melakukan survei, pengukuran, perhitungan biaya, penyusunan RAPB," beber Paul.

Terkait waktu pelaksanaan pembangunan, Paul mengatakan menunggu kebijakan dari Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran.

"Sekarang pelaksanaannya tinggal kita menunggu kebijakan dari Bupati. Kalau beliau sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan tanggul itu tentu kita langsung eksekusi. Jadi, kalau untuk eksekusinya kita menunggu kebijakan dari Bupati. Karena untuk hal teknis di lapangan sudah kami lakukan," kata Paul.

Besaran anggaran yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembangunan tanggul itu, kata Paul, kurang lebih mencapai Rp 4 miliar.

"Setelah kita ukur dan menghitung semuanya, anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan lanjut tanggul itu mecapai kurang lebih Rp 4 miliar," ucap Paul.

Untuk areal pembangunan tanggul, Paul menjelaskan sempadan DAS itu mencapai 100 meter milik pemerintah.

"Untuk pembangunan tanggul itu ada sempadan sungai. Kita akan bangun di sempadan sungai. Jadi tidak ada biaya pembebasan lahan. Karena sesungguhnya sempadan sungai itu mencapai 100 meter itu milik pemerintah. Kalau kita mau urus pembebasan lahan dan kalau semuanya mengklaim pembebesan lahan itu biaya bisa habis hanya untuk pembebasan lahan itu. Padahal tanggul mau kita bangun untuk selamatkan warga dari luapan banjir yang selama ini selalu menjadi ancaman bagi warga di pemukiman. Jadi tidak ada istilah tentang adanya pembebasan lahan," jelas Paul. (ito)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved