Tentara Nasional Indonesia

Soal Evaluasi SOP Prajurit TNI Keluar Barak, Kapuspen: Harus Perketat Pengawasan

Pengetatan pengawasan ini diperlukan meski aturan standar operasional prosedur (SOP) prajurit keluar dari barak telah ada di setiap satuan. 

Editor: Ryan Nong
Dispenad
PERKETAT PENGAWASAN - Prajurit TNI ber-swafoto bersama KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat kunjungan kerja ke Pekanbaru, Kamis (22/8/2024). Kapuspen sepakat ada pengetatan pengawasan prajurit saat keluar dari barak. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi sepakat terhadap pengetatan pengawasan dari Komandan Satuan (Dansat) kepada setiap prajurit yang hendak keluar barak. 

Pengetatan pengawasan ini diperlukan meski aturan standar operasional prosedur (SOP) prajurit keluar dari barak telah ada di setiap satuan. 

Kristomei menyampaikan itu merespons adanya usulan agar TNI mengevaluasi aturan SOP prajurit keluar dari barak karena belakangan kasus kekerasan oknum TNI semakin meningkat. 

"Sebenarnya SOP standar untuk keluar dari kesatrian itu sudah ada," kata Kristomei dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/4/2025). 

"Tinggal dari unsur pengawasan dari unsur komandan kesatuan yang ada, untuk lebih menekankan lagi kepada prajuritnya untuk benar-benar mematuhi itu," sambung dia.

Kapuspen menegaskan bahwa hal tersebut sejatinya adalah fungsi dari setiap Dansat untuk menekankan kepada prajurit untuk mematuhi aturan. Di lain sisi, menurut dia, setiap Dansat harus ikut bertanggung jawab apabila ada prajurit di satuannya yang berbuat salah.

"Jadi, kalau anak buahnya berbuat salah, itu tuh komandannya juga bertanggung jawab soal itu. Itu sudah jelas tuh kalau di tentara begitu," kata jenderal bintang satu ini.

Ia mengungkapkan, setiap prajurit TNI memiliki ragam aturan yang harus ditaati. Pertama, aturan soal Sapta Marga. Kemudian, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI yang mesti dipatuhi seluruh prajurit.

"Itu suatu keputusan mutlak. Jika ada yang melanggar dari aturan itu tadi, dihukum seberat-beratnya," ungkap dia.

"Toh, yang di tentara juga banyak TNI-nya. Kalau kita hukum satu dua orang yang nakal itu ya enggak ada masalah," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR meminta Panglima TNI Agus Subiyanto memanggil Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara untuk membahas banyaknya kasus tindak pidana yang dilakukan prajurit selama beberapa waktu terakhir.

Hal itu dianggap perlu setelah adanya kasus kematian Juwita, jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang dibunuh oleh prajurit TNI AL berinisial J.

“Jadi memang sudah jadi atensi Komisi I dan kita memang sudah minta Panglima itu untuk mengusut tuntas kasus di Kalsel,” ujar Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal saat dihubungi, Jumat (28/3/2025).

“Kemudian kami juga minta Panglima TNI itu memanggil KSAD, KSAL, dan KSAU untuk membicarakan bahwa di akhir-akhir ini memang kelihatan banyak sekali masalah-masalah yang berkaitan dengan moral prajurit,” sambungnya.

Politikus PKB itu berpandangan, konflik antara TNI dan masyarakat sipil saat ini sudah mengalami pergeseran.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved