NTT Terkini
33 Warga Binaan Lapas Kupang Terima Remisi Khusus Hari Raya
Dua warga binaan menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, sementara 31 lainnya mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang memberikan Remisi Khusus bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi anak binaan dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun 2025.
Kalapas Kelas IIA Kupang, Antonius H. Jawa Gili, mengungkapkan bahwa dari total 845 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebanyak 33 orang mendapatkan remisi khusus hari raya.
Dua warga binaan menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, sementara 31 lainnya mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri.
"Ada 33 warga binaan kami yang menerima remisi khusus hari raya," ujar Antonius pada Selasa (1/4/2025).
Menurutnya, penyerahan remisi tersebut telah berlangsung pada Jumat, 28 Maret 2025.
Baca juga: Kasus Asusila Dominasi Jumlah Narapidana di Lapas Kelas IIA Kupang
Pemberian remisi ini, kata dia merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya beeharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana mereka," tambahnya. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.