Pembunuhan Jurnalis

KSAL Muhammad Ali Sebut Oknum TNI AL akan Dihukum Berat Jika Terbukti Habisi Jurnalis Juwita

KSAL Muhammad Ali memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku tersebut akan dilakukan secara transparan.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
KSAL MUHAMMAD ALI - Foto dokumentasi Laksamana TNI Muhammad Ali menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) sejak 2022. Laksamana Muhammad Ali menegaskan bahwa anggotanya akan dihukum berat apabila terbukti melakukan pembunuhan terhadap Juwita wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Lahir pada 9 April 1967, Muhammad Ali yang segera menginjak usia 58 tahun akan meninggalkan kariernya di dunia militer. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menegaskan oknum TNI AL akan dihukum berat jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan jurnalis Juwita.

Adapun oknum TNI AL berinisial J merupakan kekasih jurnalis Juwita. Disebut-sebut J adalah sosok yang menghabisi nyawa Juwita yang merupakan kekasihnya sendiri.

KSAL Muhammad Ali memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku tersebut akan dilakukan secara transparan.

Ia juga menegaskan bahwa anggotanya tersebut akan dihukum berat apabila terbukti melakukan pembunuhan.

"Pokoknya kalau proses hukum (akan) transparan dan dihukum berat," kata Jenderal Bintang Empat tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Menurut Ali hukuman bagi pelaku akan ditentukan oleh pengadilan.  Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses peradilan

"Ya nanti pengadilan yang menentukan," kata Ali. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved