Revisi UU TNI

Citra TNI Berpotensi Merosot Setelah Revisi UU TNI

Hal ini dinilai sebagai indikasi penolakan masyarakat yang bisa berpengaruh pada citra lembaga TNI. 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Ilustrasi prajurit TNI. Pasukan TNI Batalyon Infanteri Raider 700/Wira Yudha Cakti melakukan defile pada peringatan HUT Ke-72 TNI di Lapangan Karebosi Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/10/2017) 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Peneliti Litbang Kompas Vincentius Gitiyarko menilai ada potensi citra baik lembaga militer Indonesia merosot setelah revisi Undang-Undang TNI.

Dia menjelaskan, selama survei Litbang Kompas terkait citra lembaga, TNI sering menduduki puncak penilaian. Bahkan, di dua survei terakhir, TNI mendapat angka di atas 90 persen.

"Makanya ada risiko itu sebenarnya ketika proses pengesahan UU TNI ini tidak dilakukan dengan clear, walaupun sementara ini ada serangannya kan ke DPR gitu ya," kata Vincentius kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2025).

"Hanya masyarakat tentu melihat di balik itu atau nanti misalnya perjalanan seperti apa, nah itu kan mungkin menurunkan citra," ujarnya lagi.

Dia juga menjelaskan, selama ini TNI mendapat citra yang tinggi karena memang tidak bersentuhan langsung dengan urusan sipil dalam menjalankan fungsinya sebagai alat pertahanan negara.

Dalam hasil jajak pendapat Litbang Kompas terbaru, terdapat 69,5 persen responden yang merasa khawatir adanya perluasan jabatan TNI di ranah sipil akan memundurkan reformasi 1998. Selain itu, 68,5 persen responden juga khawatir ada potensi tumpang tindih kewenangan ketika TNI masuk ke lembaga sipil.

Hasil jajak pendapat ini juga menunjukkan 58 persen responden menilai perlunya anggota TNI yang masuk lembaga sipil mundur dari militer. Hal ini dinilai sebagai indikasi penolakan masyarakat yang bisa berpengaruh pada citra lembaga TNI. 

"Terutama ini di responden atau di masyarakat kalangan menengah atas, ya maksudnya berpendidikan tinggi misalnya, karena memang isu ini lebih dekat dengan mereka karena kan isunya ini substantif," imbuh Vincentius.

"Dan yang terdampak dari UU TNI ini kan juga nanti misalnya kita bicara jabatan, apa perluasan jabatan di sejumlah kementerian, itu kan memang ke anggota-anggota TNI yang elite, kan ya, bukan yang di bawah," tandasnya.

Adapun jajak pendapat ini dilakukan melalui telepon pada 17-20 Maret 2025.

Digeledah Aparat Berpakaian Sipil Saat Meliput Demo Tolak UU TNI di DPR Terdapat 535 responden dari 38 provinsi yang diwawancara.

Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk tiap provinsi. Menggunakan metode ini, tingkat kepercayaan hasil jajak pendapat mencapai 95 persen dengan margin of error +/- 4,25 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Jajak pendapat ini sepenuhnya dibiayai oleh PT Kompas Media Nusantara. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved