Malaka Terkini

Gubernur NTT Bentuk Satgas Khusus Pengiriman Pekerja Migran untuk Tekan Kasus TPPO

Selain itu, Melki juga menegaskan yang untung dari TTPO itu adalah oknum. Secara Institusi sebenarnya tidak ada.

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
KUNKER - Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Malaka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Tanggapi masalah tindak pidana perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT), kususnya di Kabupaten Malaka, Gubernur akan bentuk satuan tugas (Satgas) kusus pengiriman pekerja migran untuk menekan angka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Hal itu disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam jumpa pers usai melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Malaka pada Sabtu, (28/3/2025) lalu.

Pasalnya, pada tahun 2024 Kabupaten Malaka merupakan penyumbang kasus TPPO terbanyak di NTT. Sehingga dalam jumpa pers tersebut, Gubernur NTT yang biasa disapa Melki mengatakan akan bentuk satgas kusus pengiriman pekerja migran agar masalah TPPO dapat diturunkan sampai angka nol.

"Nanti kami duduk dulu, kami akan fokuskan polanya agar nanti TPPO bisa kita turunkan sampai nol. Sehingga nanti orang yang berangkat itu legal dan dipersiapkan dengan baik. Baik itu bahasa, skil dan sebagainya. Kami akan buatkan satgas pengiriman pekerja migran yang legal. Bukan satgas TPPO tapi satgas pengiriman pekerja migran," ujar Melki.

Melki mengatakan akan fokus dari Desa untuk mencegah adanya kasus TTPO.

Baca juga: Anggota DPR RI Kunjungi Kantor Imigrasi Maumere, Singgung Kasus TPPO

"Kami akan memastikan agar sekarang kita fokus dari desa. Bersama dengan seluruh pihak terkait, baik dari Pemerintah Desa, Pemeruntah Daerah tingkat 2, TNI/Polri dan semua yang terlibat di bisnis pekerja migran ini. Karena kita berperang dengan TPPO ini, sebenarnya juga mengganggu bagi para perusahaan yang mengurus dengan resmi," ucap Melki.

Selain itu, Melki juga menegaskan yang untung dari TTPO itu adalah oknum. Secara Institusi sebenarnya tidak ada.

"Sekali lagi yang untung dari TPPO ini adalah oknum - oknum. Baik itu dari Pemerintah maupun dari TNI/Polri. Secara Institusi sebenarnya tidak ada. Pemerintah pasti jaga dia punya rakyat. TNI/Polri juga pasti sama. Perusahan - perusahan juga sama," tegas Melki. (ito)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved