Kupang Terkini

Polres Kupang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal di Amarasi Barat

Polres Kupang menyerahkan tersangka dan barang bukti Kasus tambang Ilegal di Amarasi Barat, kepada Kejaksaan Negeri Kupang.

POS-KUPANG.COM/HO
Penyidik Polres Kupang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tambang ilegal Kabupaten Kupang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Kamis (27/3). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM , Alexandro Novaliano Demon Paku.


POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Polres Kupang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tambang ilegal di Amarasi Barat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kupang, Kamis (27/3)melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kantor Kejari Kupang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kupang, IPDA Rahmat Nampira, didampingi anggota Tipidter lainnya.

Berkas, tersangka dan barang bukti kasus itu diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Kupang, Kirenius Paulus Tacoy.

Baca juga: Pengusaha Tambang Galian C Segera Bantu Masyarakat Perbaiki Saluran Irigasi di TTU

Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang terjadi di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kupang.

Dua tersangka yang diserahkan adalah YK (53), seorang sopir, dan NNYY (54), Kepala Koperasi Pah Meto Berdikari.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik Polres Kupang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tambang ilegal Kabupaten Kupang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Kamis (27/3).
Penyidik Polres Kupang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tambang ilegal Kabupaten Kupang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Kamis (27/3). (POS-KUPANG.COM/HO)

Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit dump truck merek Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ, yang pada kaca depannya bertuliskan "ATOIN METO 04" dan bermuatan sekitar lima ton batu mangan.

Serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ketetapan pajak kendaraan tersebut, serta kunci kendaraan.

Sebelumnya, pada bulan Desember 2024 lalu, Polres Kupang telah mengungkap kasus penambangan ilegal yang melibatkan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat.

Baca juga: Komnas HAM Tiba di Kupang Temui Tiga Korban Kekerasan Seksual eks Kapolres Ngada

Kapolres Kupang saat itu mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan tersebut melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin yang sah. 

Kedua tersangka juga pernah melakukan praperadilan penyidik Polres Kupang atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengatakan, pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan komitmen Polres Kupang untuk menyelesaikan semua kasus secara transparan dan berkeadilan.

Baca juga: Begini Respons Melki Laka Lena soal Dugaan Tambang Ilegal di TTU NTT

"Kami akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus yang dilaporkan di Polres Kupang diselesaikan secara transparan dan berkeadilan," ungkapnya.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum terhadap kasus penambangan ilegal di Amarasi Barat memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. (nov)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved