"Koperasi yang sementara aktif di Kabupaten Malaka itu kurang lebih ada 14 koperasi. Duanya dari Kabupaten Malaka, sedangkan 12 nya itu dari provinsi yang wilayah kerjanya di Kabupaten Malaka. Itu yang aktif, sedangkan yang terdaftar di aplikasi kementrian koperasi itu kurang lebih ada 91 koperasi. Itu setelah kita telusuri, ternyata koperasi yang dibentuk itu namanya koperasi anggur merah dan mereka berbadan hukum. Koperasi yang sementara berjalan itu juga semuanya adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Yang koperasi produsen, koperasi konsumen, dan jasa itu belum ada di Malaka, yang ada kebanyakan KSP," beber Rofinus.
Secara terpisah, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, melalui Wakil Ketua I, Ronaldo Asury saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya pada Senin, (24/3/2025) mengatakan untuk kebijakan dari pemerintah pusat, daerah harus siap jalankan.
"Untuk Koperasi Merah Putih, saya pribadi belum ketahui petunjuk teknisnya (juknis). Tapi kalau itu merupakan kebijakan program dari pemerintah pusat, tentu daerah harus siap laksanakan," ucap Ronaldo. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.