Timor Tengah Utara Terkini
Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Tuntas, BKDPSDM Kabupaten TTU Menanti Jadwal Ujian
Saat ini BKDPSDM Kabupaten TTU sedang menantikan jadwal pelaksanaan seleksi dan lokasi ujian.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi mengatakan, pihaknya telah menuntaskan tahapan proses seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU tahap II tahun 2024.
Saat ini BKDPSDM Kabupaten TTU sedang menantikan jadwal pelaksanaan seleksi dan lokasi ujian.
Ia menjelaskan bahwa, sebanyak 1861 calon peserta seleksi PPPK di Kabupaten TTU yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Mereka terdiri dari, tenaga guru sebanyak 170 orang, tenaga kesehatan sebanyak 366 orang dan tenaga teknis sebanyak 1325 orang.
"Jadi jadwal dan tempat ditentukan oleh BKN. Kita belum mendapatkan jadwal itu karena jadwalnya berubah-ubah,"ujarnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Minggu 23 Maret 2025.
Alexander menuturkan, semua informasi lanjutan mengenai seleksi PPPK tahap II menanti informasi lebih lanjut dari BKN.
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis, 13 Februari 2035 lalu, Alexander menyebut pihaknya telah menuntaskan proses verifikasi administrasi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU tahap II tahun 2024.
Baca juga: Jalan Sabuk Merah Terancam Putus, Pemkab TTU Pastikan Segera Panggil Kontraktor
"Pengumuman hasil verifikasi administrasi pelamar PPPK tahap II tahun 2024 paling lambat dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2025,"ujarnya.
Pasca pengumuman hasil verifikasi administrasi, BKDPSDM Kabupaten TTU akan memberikan kesempatan kepada pelamar PPPK untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman itu.
Masa sanggah akan dibuka sejak 18 Februari sampai 21 Februari 2025. Setelah masa sanggah ini, akan dilanjutkan dengan pengumuman final peserta yang lulus seleksi administrasi.
Pemkab TTU, kata Alexander, menggelar seleksi tertulis mandiri bertempat di SMK Negeri 1 Kefamenanu.
Seleksi mandiri PPPK tahap II tahun 2024 ini rencananya akan diselenggarakan pada rentang waktu 17 April sampai 16 Mei 2025.
Walaupun demikian, jadwal final seleksi tertulis PPPK tahap II ini menanti pengumuman resmi dari BKN. Pasalnya, BKN yang akan menggelar seleksi sesuai titik lokasi yang diusulkan.
Baca juga: MenPAN RB Imbau Instansi Pusat dan Daerah Segera Simulasi Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Ia menjelaskan, seleksi PPPK Kabupaten TTU tahap II ini masih menggunakan kuota yang lama yakni 1100 formasi. Sejauh ini belum ada penambahan formasi.
Menurutnya, 1100 formasi tersebut untuk mengisi seleksi PPPK tahap I dan tahap II. Seleksi PPPK tahap II ini untuk mengisi kekosongan dalam formasi yang diajukan.
Meskipun demikian, Pemkab TTU diberikan ruang untuk menambah alokasi formasi. Dengan diterbitkannya Kemenpan nomor 634, seleksi PPPK tahap II ini diberikan peluang kepada calon PPPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi tahap I lalu namun masuk datanya tercacat dalam database BKN.
Selain itu, mereka juga memberikan kesempatan kepada tenaga honor yang belum pernah mengikuti seleksi PPPK.
Namun, namanya tercatat dalam database BKN untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi tahap II.
"Jadi yang TMS pada tahap I ini diberikan kesempatan pada tahap II,"ucapnya.
Calon peserta seleksi yang namanya tercatat dalam database BKN dan belum pernah mengikuti seleksi hanya diperkenankan mendaftarkan diri pada 4 formasi jabatan.
Baca juga: Plt. BKPSDM Kabupaten Sumba Barat Sebut Peserta Tes PPPK Tahap II dari TKD Tidak Masuk Data Base
Alexander juga membeberkan resiko yang bakal diterima calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten TTU jika tidak mendaftarkan diri sesuai waktu yang ditetapkan.
Menurutnya, apabila peserta tidak mendaftarkan diri sesuai waktu yang ditetapkan maka, mereka tidak akan diangkat menjadi PPPK.
"Apabila peserta bersangkutan (yang tidak mendaftarkan diri sesuai waktu yang ditentukan) merupakan seorang PTT (Pegawai Tidak Tetap) maka, kontraknya tidak bakal diperpanjang," ujarnya.
PTT Kabupaten TTU yang bakal diperpanjang kontraknya, kata Alexander, adalah mereka yang sedang berproses mengikuti seleksi PPPK tahap II saja.
Sedangkan PTT yang tidak mendaftarkan diri mengikuti seleksi PPPK tahap II tidak akan diperpanjang kontrak mereka.
Alexander menyebut, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU tahap II telah berakhir hari Senin, 20 Januari 2025 pukul 23.59 Wita lalu.(BBR)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.