Revisi UU TNI
Rawan Konflik, Pelibatan TNI di Ruang Siber Perlu Aturan Lebih Konkret
Hal itu disampaikan Peneliti Hubungan Internasional Centre for Strategic and International Studies ( CSIS ) Pieter Pandie.
POS_KUPANG.COM, JAKARATA - Peran TNI dalam penanganan ancaman siber yang diatur dalam revisi UU TNI perlu dibuat lebih konkret.
Aturan yang lebih konkret diperlukan agar tidak ada tumpah tindih maupun konflik antara TNI dan kementerian/lembaga lain yang juga menangani masalah siber.
Hal itu disampaikan Peneliti Hubungan Internasional Centre for Strategic and International Studies ( CSIS ) Pieter Pandie.
"Kalau tidak diperjelas (bentuk konkret peran TNI), justru membuka ruang kebingungan dan konflik antar lembaga," kata Pieter dalam diskusi soal RUU TNI di kantor CSIS, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/3/2025).
Ia mengingatkan bahwa persoalan siber selama ini sudah ditangani oleh berbagai kementerian/lembaga, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pieter mencontohkan, Komdigi diamanatkan untuk bertanggung jawab terkait urusan kebijakan, pengawasan, dan koordinasi administrasi terkait tata kelola digital.
Kemudian, ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa BSSN bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan keamanan siber dan sandi, serta menentukan standar teknis dan sebagainya.
"Di saat yang sama, walaupun belum sah menjadi Undang-Undang, versi revisi UU Polri yang beredar itu juga memberikan wewenang kepada Polri untuk memantau dan mengamankan ruang siber, termasuk melakukan pemutusan akses atau perlambatan internet demi kepentingan keamanan dalam negeri," ungkap Pieter.
"Oleh karena itu, revisi UU TNI ini perlu dipertanyakan. Apa bentuk konkret peran TNI dalam penanganan ancaman siber? Lembaga mana yang akan menangani apa? Ancaman siber apa saja yang akan masuk dalam kewenangan TNI?" kata dia.
Di samping itu, Pieter juga mempertanyakan urgensi pelibatan TNI di ruang siber. Ia menanyakan ancaman siber seperti apa yang sedang dihadapi Indonesia sehingga memerlukan pelibatan angkatan bersenjata untuk menanganinya.
Pieter berpandangan bahwa pertanyaan-pertanyaan itu harus diperjelas dalam pembaruan UU TNI.
"Kejelasan ini sangat penting untuk mencegah, satu, tumpang tindih, efisiensi, dan juga pelemahan lembaga-lembaga yang sudah ada yang dimandatkan untuk urusan-urusan siber," kata Pieter.
"Pelibatan TNI juga, dalam pandangan saya, berisiko membuat penanganan isu siber ini menjadi lebih top-down dari sekarang yang sudah ada dan lebih sekuritas," ujar dia.
Sebagai informasi, RUU TNI menambah tugas pokok TNI yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Ayat selanjutnya terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sebanyak-320-prajurit-dilantik-menjadi-anggota-Marinir-TNI-AL.jpg)