Timor Tengah Utara Terkini
Realisasi Program Jaksa Masuk Sekolah, Jajaran Kejari TTU 'Turun Gunung' ke SMAN 1 Kefamenanu
Jenis dan modus kejahatan tersebut sangat berpotensi merugikan dan mengganggu ketertiban umum.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa para Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) 'turun gunung' ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kefamenanu, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT, Rabu (19/3/2025).
Kehadiran jajaran Kejari TTU dalam rangka sosialisasi perihal penyuluhan hukum sebagai bagian dari tindaklanjut dari program Jaksa Masuk Sekolah.
Penyuluhan hukum ini diberikan oleh Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Timor Tengah Utara, T. Bastanta Tarigan, S.H, Kepala Subseksi I Intelijen pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Ridhollah Agung Erinsyah, S.H, Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Bayu Kresna F.D., S.H dan Wifqi Azmannaja, S.H, Pengelola Penanganan Perkara pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Windu Adesetya.
Pada acara penyuluhan hukum ini dihadiri perwakilan siswa-siswi SMAN 1 Kefamenanu. Turut ambil bagian dalam kesempatan ini Kepala Sekolah SMA N I kefamenanu, Siprianus Maga, S.Pd dan para guru.
Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S.H mengatakan, perkembangan zaman dan tekhnologi secara tidak langsung turut melahirkan jenis dan modus dari suatu kejahatan yang sebelumnya belum diketahui masyarakat.
Jenis dan modus kejahatan tersebut sangat berpotensi merugikan dan mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Satreskrim Polres TTU Limpahkan Tersangka dan Berkas Perkara Pembunuhan Maria Bete ke Kejari TTU
Dalam upaya mencegah fenomena ini, bidang Intelijen Kejaksaan Negeri TTU menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah Tahun 2025 yang bertempat di Aula SMA Negeri 1 Kefamenanu.
Penyuluhan ini berkaitan dengan pemberian materi tentang kenakalan remaja dan sistem peradilan pidana anak.
"Bahwa Penyuluhan Hukum dilaksanakan sebagai upaya preventif yang disampaikan kepada siswa-siswi guna sebagai cikal bakal dalam menghadapi perkembangan kejahatan yang terus berkembang yang dikhawatirkan membawa dampak negatif terhadap generasi muda yang muaranya akan bersinggungan dengan hukum atau suatu tindak pidana,"jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN I Kefamenanu, Siprianus Maga, S.Pd menyampaikan terima kasih kepada jaksa pada Kejari TTU yang telah memberikan penyuluhan di sekolah tersebut.
Penyuluhan ini penting untuk membangun kesadaran siswa-siswi tentang pencegahan dan dampak hukum dari perbuatan kenalan remaja.
Menurutnya, hal ini penting untuk membangun kesadaran komprehensif siswa-siswi tentang dampak buruk perbuatan yang tidak baik.
Siprianus berharap, kegiatan ini membawa dampak positif terhadap perilaku siswa-siswi SMA Negeri 1 Kefamenanu. (BBR)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.