TTU Terkini
Satreskrim Polres TTU Limpahkan Tersangka dan Berkas Perkara Pembunuhan Maria Bete ke Kejari TTU
Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti perkara ke Kejari TTU, Rabu (5/3).
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti perkara ke Kejari TTU, Rabu (5/3).
Pelimpahan tersebut atas dugaan pembunuhan terhadap warga Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, bernama Maria Bete.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mengatakan, Satreskrim Polres TTU telah melimpahkan tersangka atas nama Maria Alfonsa Bona alias Maria dan Yuliana Balok alias Yuli yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Lebih Subs. Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 274 / VII / 2024 / SPKT / POLRES TIMOR TENGAH UTARA / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 13 Juli 2024.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri TTU Nomor: B-266/N.3.12/Eoh.1/02/2025, tanggal 19 Februari 2025 tentang hasil penyidikan perkara dengan tersangka atas nama Maria Alfonsa Bona alias Maria dan Yuliana Balok alias Yuli.
Saat dilimpahkan ke Kejari TTU, kata Wilco, kedua tersangka berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Warga Desa Oekopa bernama, Maria Bete, Rabu, 20 November 2024. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 274 / VII / 2024 / SPKT / Polres TTU / Polda NTT, tanggal 13 Juli 2024.
Jeffry Dwi Nugroho Silaban menjelaskan, kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya Penyidik Satreskrim Polres TTU memperoleh kebenaran kasus dan mengungkap perkara tindak pidana Pembunuhan Maria Bete. Rekonstruksi ini juga bertujuan untuk memperjelas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka dan mengetahui kebenaran keterangan tersangka maupun saksi-saksi.
Dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka Yuliana Balok (62) dan Maria Alfonsa Bona (52) memerankan 28 adegan kasus dugaan pembunuhan yang merenggut nyawa Maria Bete.
Ia menuturkan, tidak ada alat yang digunakan kedua tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Saat ini motif sementara yang ditemukan yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan ini yakni cekcok. Sedangkan motif lainnya masih dalam tahap pengembangan.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka ini yakni Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subs. Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Lebih Subs. Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.