Plt Kepala Biro Umum Setda NTT Ditangkap
Berkas P21, Plt. Kabiro Umum Setda NTT Segera Disidangkan
Menurut Hotma, hari ini berkas tersangka KDRT Erik Mella akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kupang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Berkas dugaan kasus tindak pidana KDRD atas tersangka Kabiro Umum Setda NTT, Erik Benediktus Mella yang mengakibatkan istrinya meninggal dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Berkasnya sudah lengkap atau P21 dan segera akan kami limpahkan ke Pengadilan," ungkap Kajari Kota Kupang, Hotma Tambunan, Kamis 20 Maret 2025.
Menurut Hotma, hari ini berkas tersangka KDRT Erik Mella akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kupang.
"Hari ini juga berkasnya kami antar ke pengadilan," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Plt Kepala Biro Umum Setda NTT Ditangkap Polisi
Ia menambahkan bahwa kasus ini telah berlangsung 12 tahun, dan pihaknya mencari kepastian hukum dan memastikan bahwa tidak ada kasus yang akan terlewatkan.
"Tidak akan ada kasus yang terlewatkan dan tidak ada yang kuat atau kebal dengan hukum," tambahnya. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.