CPNS 2025
Penegasan Terbaru Menpan RB dan Mendagri Terkait Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Penegasan Terbaru Menpan RB dan Mendagri Terkait Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menuturkan bahwa pada 18 Maret 2025, BKN telah menerbitkan Surat Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 kepada PPK Instansi Pusat dan Daerah terkait Penetapan Nomor Induk ASN Tahun Anggaran 2024.
"Semua instansi yang sudah menerima Pertimbangan Teknis agar segera menerbitkan keputusan pengangkatan CASN, mengingat batas waktu Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK," ujar Zudan Arif.
Ia juga menekankan bahwa sejak berlakunya UU No. 20/2023 tentang ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
"Jadi amanat Undang-Undang (ASN) untuk tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN harus diindahkan. Jadi saat ini kita selesaikan yang sudah ada (terdata dalam data base BKN), tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer/tenaga non-ASN ke depan,”jelas Zudan Arif
Baca juga: Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, Sebagian CPNS dan PPPK 2024 Malah Kuatir, Ada Apa?
Kebijakan Afirmasi Terakhir untuk Honorer
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa sejak 2005, pemerintah telah memberikan berbagai afirmasi untuk mengangkat tenaga honorer/non-ASN menjadi ASN.
"Untuk rekrutmen PPPK 2024, ini akan menjadi kebijakan afirmasi terakhir dan harus selesai tahun ini," kata Rini Widyantini.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa arahan Presiden terkait Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 harus segera dijalankan agar tidak berimbas pada administrasi dan anggaran daerah.
"Gubernur, bupati, dan wali kota harus segera melakukan rapat internal dengan BKPSDM/BKD serta OPD terkait, agar simulasi pengangkatan CASN dapat disesuaikan dengan target nasional: CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025," tegas Tito. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/CPNS-2024-Pemda-Belu-Dapat-1415-Kuota-ASN-dan-PPPK.jpg)