Sikka Terkini

Lecehkan Siswi SMP, Polisi di Sikka Dicopot dari Jabatannya

Saat ini Propam Polres Sikka sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, kedua orang tua korban begitu pun dengan tersangka yang adalah anggota Polri

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM//HO-HUMAS POLRES SIKKA
Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial II ditahan di Rutan Polres Sikka akibat terlibat kasus dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial JKN (15) warga Desa Nangahale Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka, Selasa 18 Maret 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial II dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Pos Polisi (Kapospol) Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aipda II diopot imbas kasus dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial JKN (15) warga Desa Nangahale Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka.

"Untuk sementara, yang bersangkutan sudah dibebaskan tugaskan, yang awalnya anggota polri itu menjabat sebagai Kapospol Parumaan, sekarang dibebatugaskan dan kembali menjadi anggota Bintara Polres Sikka untuk selanjutnya diperiksa," kata Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, Kamis 20 Maret 2025.

Kata dia, saat ini Propam Polres Sikka sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, kedua orang tua korban begitu pun dengan tersangka yang adalah anggota Polri.

Sementara itu, Polres Sikka sudah menahan pelaku di rumah tahanan Polres Sikka pada Selasa 18 Maret 2025.

Ia menjelaskan, pelecahan seksual yang dilakukan oknum polisi tersebut berupa panggilan video disertai gambar yang tidak bagus, dengan posisi oknum tersebut menunjukan alat kelamin kepada korban.

"Pelecahan seksual berupa panggilan video disertai gambar yang tidak bagus, dengan posisi oknum tersebut menunjukan alat kelamin kepada korban," ujarnya.

Hingga saat ini, Propam Polres Sikka masih melakukan pemeriksaan dan selanjutnya perkara ini akan segera disidangkan. (awk)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved