Kabupaten Kupang Terkini

Satgas Curnak Polres Kupang Ringkus Residivis Pencuri Ternak di Desa Oelpuah

Satgas Pencurian Ternak Curnak Polres Kupang menangkap residivis pencuri ternak dan Komplotannya, Senin (17/3/2025).

POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
BARANG BUKTI - Barang bukti hewan ternak seekor kuda yang diamankan oleh Satgas Polres Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM , Alexandro Novaliano Demon Paku.

 

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Satgas Pencurian Ternak Curnak Polres Kupang menangkap residivis pencuri ternak dan Komplotannya, Senin (17/3/2025).
Satgas Curnak Polres Kupang berhasil menangkap FSW alias Ola Watu, DAL, SL dan SM terduga pelaku pencurian ternak kuda yang terjadi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Salah seorang terduga pelaku berinisial FSW alias Ola Watu adalah residivis kasus pencurian ternak yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, SH, menjelaskan, tim melakukan penangkapan terhadap FSW alias Ola Watu pada hari Senin pukul 10.30 Wita di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan kasus pencurian kuda oleh Yeremias Lomi warga Dusun IV RT. 01 Desa Oelpuah, yang terjadi pada Jumat (14/3) sekitar pukul 00.30 Wita lalu di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang," ujar Yeni Setiono.
Saat hendak diamankan, Ola Watu berusaha menyerang petugas, dengan sigap petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menghadiahi timah panas yang mengenai kaki kananya.
Yeni mengatakan, bedasarkan keterangan Ola Watu, tim Satgas Curnak Polres Kupang kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni SL dan SM, di Desa Oelpuah pada hari Senin pukul 12.10 WITA.
Keduanya diduga ikut serta dalam aksi pencurian kuda dengan cara menarik hewan tersebut dan memuatnya ke dalam mobil pick-up bernomor Polisi DH 8621 BH, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Kupang.
"Dengan penangkapan ini, total sudah empat orang tersangka yang diamankan dalam kasus pencurian ternak ini," tambah Yeni.
Menurut Yeni, kasus ini berawal pada hari Kamis malam, di mana warga atas nama Yeremias Lomi, warga Dusun IV RT. 01 Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, mengecek kudanya dibelakang rumah.
Sekitar hari Jumat dini hari pukul 00.30 Wita, Yeremias yang menyadari kudanya telah hilang, melakukan pencarian dan mengetahui bahwa para pelaku telah mengangkut kudanya menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Nomor Polisi DH 8621 BH menuju arah Soe, Kabupaten TTS.
Bersama beberapa warga lain Yeremias melakukan pengejaran dan membuntuti kendaraan tersebut, namun saat sampai di Lili, Kecamatan Fatuleu, mobil tersebut tidak terlihat lagi.
“Merasa kehilangan mobil tersebut. Yeremias melapor ke Polres Kupang dan dari laporannya penyidik Polres Kupang melacak pemilik mobil tersebut, yang diketahui mobil tersebut adalah milik LV warga Desa Oebelo, Kabupaten Kupang,” katanya.
Saat di temui pelaku diminta tim satgas untuk kooperatif dan mengakui bahwa ia adalah pengemudi mobil tersebut pada saat pengejaran.
Tak sendiri, pelaku mengakui bahwa ia bersama dua orang rekannya mengangkut hewan ternak berupa kuda dari Desa Oelpua, Kecamatan Kupang Tengah, dengan tujuan ke Kabupaten TTS.
Pelaku mengatakan, karena merasa takut saat dikejar oleh warga dan Tim Satgas Curnak Polres Kupang, mereka akhirnya melepas hewan ternak tersebut di Desa Oekateta, Dusun V, RT/RW 019/009, Kabupaten Kupang.
Dalam kasus ini , LV mengungkapkan bahwa ia menerima pembayaran sebesar Rp 5.000.000 untuk melakukan aksi tersebut bersama kedua rekannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap LV, satgas berhasil mengamankan terduga pelaku lain dan barang bukti.
Akhirnya pada pukul 11.30 WITA, satgas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, Yeni Setiono, didampingi KBO Reskrim Polres Kupang, Ipda Farel Leondy,  Kanitidik I Sat Reskrim, Iptu Basilio Pereira, bersama anggota Tim Satgas melanjutkan pencarian barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Gren Max warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi DH 8621 BH dan satu ekor kuda jantan yang dilepaskan oleh terduga pelaku di Desa Oekateta, Dusun V, RT/RW 019/009.
Dalam pencarian tersebut, Tim Satgas menemukan Mobil Grand Max tersebut terparkir di Jalan Raya Poros Tengah, wilayah Camplong II, dalam keadaan terkunci. Kendaraan tersebut kemudian diamankan oleh anggota Tim Satgas.
Selanjutnya, Tim Satgas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim melanjutkan pencarian satu ekor kuda yang dilepas oleh terduga pelaku.
Saat ditemukan Kuda tersebut berada di rumah ,Yos Karkofi, seorang warga di Dusun V Desa Ekateta.
Yos Karkofi menuturkan, sekitar pukul 05.00 Wita, kuda tersebut masuk ke pekarangan rumahnya. Yos kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa, dan mengamankan kuda tersebut di rumahnya sambil menunggu pemiliknya datang.
Saat ini, barang bukti berupa kendaraan dan hewan ternak, telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh Satgas Polres Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, telah mengeluarkan Surat Perintah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terhadap sindikat pencurian ternak yang marak di Kabupaten Kupang.
"Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat," tutupnya. (nov)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved