Manggarai Barat Terkini
Labuan Bajo Marak Narkoba, Kapolda NTT Minta Masyarakat Tangkap Pengedar
Daniel menegaskan pihaknya terus memburu produsen, bandar, hingga pengedar narkoba demi melindungi masyarakat dan mencegah kerusakan yang lebih besar.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga meminta masyarakat menangkap pelaku kejahatan narkotika dan menyerahkan ke polisi untuk diproses hukum.
Hal itu disampaikan Daniel merespon maraknya kasus peredaran narkoba di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran dan seluruh masyarakat kalau ada yang pelaku narkoba silahkan tangkap, serahkan kepada polisi maka polisi akan menindak," kata Daniel di Labuan Bajo, Rabu (19/3/2025).
Daniel menegaskan pihaknya terus memburu produsen, bandar, hingga pengedar narkoba demi melindungi masyarakat dan mencegah kerusakan yang lebih besar.
"Saya juga perintahkan secara tegas itu berjenjang dari Direktur Resnarkoba yang ada di Polda untuk melakukan penangkapan kepada semua pelaku narkoba terutama pribadi-pribadi yang mengedarkan, ini yang menjadi target utama," tegas Daniel.
Baca juga: Polda NTT Dorong Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Sejak Januari hingga Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkoba. Selama periode itu polisi menangkap lima tersangka.
Para tersangka itu dengan berbagai latar belakang pekerjaan mulai dari penjual ikan, karyawan kafe, hingga kru kapal wisata.
Rentetan Kasus
Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat menangkap dua pria berinisial S (26) dan MS (25) pada (24/1/2025) karena kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Dua pria tersebut sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan keliling.
"Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede Labuan Bajo," kata Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok.
Matheos mengatakan, kedua pelaku berasal dari Bima, NTB dan saat ini berdomisili di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil.
"Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih didalami," jelas Matheos.
Baca juga: Positif Gunakan Narkoba, Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Masih Diperiksa di Mabes Polri
Polisi juga telah melakukan tes urine, hasilnya dua pemuda tersebut dinyatakan positif menggunakan sabu. Kepada polisi, S dan MS mengaku sudah menggunakan sabu sejak 2019, saat masih duduk di bangku sekolah.
Pada (27/2) polisi kembali menangkap EA (36) seorang karyawan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Labuan Bajo, lantaran memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.