NTT Terkini
Polda NTT Dorong Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Ajakan ini disampaikan seiring dengan upaya Polda NTT dan Polres jajaran yang telah menangani 98 kasus narkoba selama periode 2023-2025.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paulinus Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah NTT.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Henry N. Chandra, mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi mewujudkan NTT yang bebas dari narkoba,” ujar Kombes Henry saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis (6/3/2025).
Ajakan ini disampaikan seiring dengan upaya Polda NTT dan Polres jajaran yang telah menangani 98 kasus narkoba selama periode 2023-2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 88 kasus telah berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 89,80 persen.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda NTT Tangani 98 Kasus Narkoba
Selama tiga tahun terakhir, sebanyak 122 tersangka telah diamankan dan sejumlah barang bukti berupa ganja, sabu (psikotropika), serta obat keras berhasil disita.
Menurut Kombes Henry, penindakan tegas terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan. Namun upaya ini membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Selain langkah hukum, pihak kepolisian juga akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait dan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba melalui penindakan tegas, kerja sama lintas instansi, serta sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Polda NTT berharap semakin banyaknya masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba dan bersedia bekerja sama dengan aparat akan mewujudkan NTT yang bebas dari narkoba. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.