Rote Ndao Terkini
Sayang Disabilitas, Pengadilan Negeri Rote Ndao dan SLBN Lobalain Tanda Tangan PKS
Menurutnya, hal ini sejalan dengan salah satu nilai utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Pengadilan Negeri Kelas II Rote Ndao dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lobalain menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) perihal pelaksanaan pelayanan terhadap penyandang disabilitas.
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Rote Ndao, Fransiska Dari Paula Nino, SH, MH dan Kepala SLBN Lobalain, Okren Daniel Kiak, S.Pd di ruang sidang pengadilan setempat, Selasa, (18/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Paula Nino mengatakan, penandatanganan PKS ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya Pengadilan Negeri Rote Ndao dalam melayani masyarakat, terutama masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus.
"Memang bukan pertama, tapi kami melanjutkan nota kesepahaman yang telah dilakukan pada tahun 2021. Kita ingin memberi perhatian khusus menyangkut pelayanan disabilitas di pengadilan," ucap Paula Nino.
Melalui kerjasama ini, kata dia, sahabat disabilitas akan terbantu dalam mendapatkan keadilan tanpa adanya kendala.
Baca juga: Pimpin Apel, Wabup Rote Ndao Minta ASN Layani Masyarakat sebagai Raja
Paula Nino mengharapkan, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Pengadilan Negeri Rote Ndao dapat menjadi lokasi atau instansi layanan yang dapat mengakomodir berbagai kebutuhan para penyandang disabilitas.
Sehingga ke depan, tambah dia, terwujud Pengadilan Negeri Rote Ndao inklusif yang ramah terhadap kaum disabilitas, sekaligus memberikan komitmen penuh dalam memberikan pelayanan yang sama terhadap seluruh masyarakat pencari keadilan tanpa adanya diskriminasi.
Adapun dijelaskan Paula Nino lebih lanjut, tujuan lain dari kerja sama ini juga menyangkut pendampingan disabilitas dalam memperjuangkan hak-hak atau advokasi hukum.
Sehingga, apabila muncul situasi penyandang disabilitas yang berstatus sebagai korban, saksi, pelaku, penggugat, tergugat, termohon hingga terdakwa dapat meminta pendampingan secara khusus dan pengadilan juga bisa menyediakan penerjemah bahasa isyarat.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan salah satu nilai utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Yang dikatakan Paula Nino, seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan.
"Pemerintah sudah memperhatikan ini semua, sehingga ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang penghormatan, perlindungan dan pengukuhan hak kepada penyandang disabilitas," ucap Paulus Nino.
Ia menyebut, perlindungan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia lebih khusus pasal 41, 42 dan 54. Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dengan adanya ketentuan ini, masih jelas Paula Nino, Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan SK Dirjen Badilum Nomor: 1692 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.