Kapolres Ngada Cabuli Anak

Jeritan Ibu Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: F Minta Izin Bermain Namun Menjual Anak Kami 

Orang tua dari anak berusia enam tahun korban pencabulan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman buka suara.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
TERSANGKA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Keluarga korban asusila AKBP Fajar marah dan merasa terpukul atas tindakan keji tersangka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Orang tua dari anak berusia enam tahun korban pencabulan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman buka suara.

Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur ( LPA NTT ) Veronika Ata, mereka menyampaikan kemarahan.

Menurut Veronika Ata, orang tua korban terpukul atas perbuatan bejat yang dilakukan AKBP Fajar Lukman terhadap anak mereka.

"Mereka marah dan sedih karena melihat anak mereka menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada," kata Veronika Ata, Minggu (16/3/2025).

Ibu kandung korban, lanjut Veronika Ata, sangat kecewa terhadap F karena menjual anak mereka.

F merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang. F menempati kamar kos milik orang tua dari anak berusia enam tahun.

Mereka tidak menduga, F yang sudah dianggap sebagai anak sendiri, tega menjual anak mereka.

Baca juga: TERUNGKAP! Wanita Berinisial F Status Mahasiswi, Sudah 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada 

"F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami," ujar Veronika Ata meniru ucapan ibu korban. 

Orang tua korban juga menyayangkan karena pelaku adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat namun melakukan aksi bejat.

"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ," katanya. 

Mereka juga meminta agar proses hukum kasus ini seadil-adilnya serta pelaku mendapat hukuman berat. 

Veronika Ata mengatakan, keluarga korban meminta agar tersangka dihukum seumur hidup atau mati. 

"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya. 

AKBP Fajar Lukman diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).

Baca juga: Tiga Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat, Ketakutan Lihat Pria Baju Cokelat

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers, Kamis (13/3/2024). 

Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. 

Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.

Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

"Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu seorang korban anak," ucapnya.

Aksi bejat AKBP Fajar Lukman dibantu oleh seorang wanita berinisial F sebagai perantara dengan korban. 

F membawakan anak seperti permintaan AKBP Fajar Lukman

F membawa anak di bawah umur tersebut ke kamar sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.

Setelah membawakan anak untuk AKBP Fajar Lukman, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta. 

Baca juga: 8 Video Kekerasan Seksual dan Baju Anak Disita dari Eks Kapolres Ngada

Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban AKBP Fajar. 

Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka. 

"(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Kamis (13/3). 

Selain itu, polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV hingga data registrasi hotel. 

"Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis."

"Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink," papar Patar Silalahi

Patar menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.

Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.

"Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," katanya. 

Dari awal pengecekan itu lah kemudian polisi menemukan bukti-bukti tersebut. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved