Kapolres Ngada Cabuli Anak
Jeritan Ibu Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: F Minta Izin Bermain Namun Menjual Anak Kami
Orang tua dari anak berusia enam tahun korban pencabulan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman buka suara.
Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
Baca juga: Tiga Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat, Ketakutan Lihat Pria Baju Cokelat
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers, Kamis (13/3/2024).
Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.
Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.
"Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu seorang korban anak," ucapnya.
Aksi bejat AKBP Fajar Lukman dibantu oleh seorang wanita berinisial F sebagai perantara dengan korban.
F membawakan anak seperti permintaan AKBP Fajar Lukman.
F membawa anak di bawah umur tersebut ke kamar sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.
Setelah membawakan anak untuk AKBP Fajar Lukman, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta.
Baca juga: 8 Video Kekerasan Seksual dan Baju Anak Disita dari Eks Kapolres Ngada
Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban AKBP Fajar.
Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka.
"(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Kamis (13/3).
Selain itu, polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV hingga data registrasi hotel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.